Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksinasi Covid-19 Berbayar di Kimia Farma, Berapa Harga dan Vaksin Apa yang Digunakan?

KOMPAS.com - Mulai Senin (12/7/2021), masyarakat Indonesia dapat melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah klinik Kimia Farma.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pahala N Mansury mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 individu tersebut merupakan upaya untuk mempercepat penerapan vaksinasi gotong royong.

Program tersebut dilakukan untuk memfasilitasi kebutuhan vaksinasi Covid-19 yang mengalami peningkatan selama beberapa pekan terakhir.

Sementara, Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo mengatakan, pada tahap awal, layanan vaksinasi Covid-19 individu akan tersedia di 8 klinik yang berada 6 kota di Jawa dan Bali.

Namun secara perlahan, perusahaan farmasi pelat merah itu akan memperluas jangkauan layanan vaksinasi berbayar tersebut, termasuk ke pusat-pusat perbelanjaan di kota-kota besar.

Lalu, vaksin apa yang akan digunakan, dan berapa harganya?

Jenis vaksin

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin yang digunakan pada vaksinasi berbayar di Klinik Kimia Farma adalah Sinopharm.

Atau, sama seperti yang digunakan pada vaksinasi gotong royong perusahaan.

"Iya (Sinopharm)," ujar Nadia kepada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Harganya vaksin

Masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu ini, harus merogoh kocek agak dalam.

Hal itu merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Berikut rincian harganya:

  • Harga vaksin per dosis: Rp 321.660
  • Harga layanan: Rp 117.910
  • Total satu dosis: Rp 439.570

Padahal untuk satu orang dibutuhkan dua dosis vaksin, sehingga uang yang harus dikeluarkan, yakni Rp 439.570 dikali dua, sama dengan Rp 879.140.

Soal vaksinasi gotong royong

Sebelumnya Nadia menjelaskan, aturan terbaru mengenai vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.

Katanya, Permenkes itu merupakan perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Permenkes 19 Tahun 2021 yang terbit 5 Juli ya, di dalamnya ada aturan soal vaksinasi gotong royong untuk individu," ujar dia.

Pada Permenkes 19 Tahun 2021, lanjutnya, terdapat perubahan definisi terkait vaksinasi gotong royong.

"Penerima vaksinasi gotong royong enggak cuma karyawan, ditambahkan individu atau perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/11/123000865/vaksinasi-covid-19-berbayar-di-kimia-farma-berapa-harga-dan-vaksin-apa-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke