Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Paus Fransiskus Perbarui Hukum Kanonik, Perberat Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual

Pembaruan itu antara lain menambahkan arahan untuk menghukum kejahatan pelecehan seksual, yang telah lama disorot oleh para aktivis, terkait kasus pedofilia oleh imam.

Revisi sanksi pidana dalam Kitab Hukum Kanonik ini telah dilakukan dalam proses yang panjang.

Proses ini melibatkan banyak masukan dari ahli hukum kanonik dan pidana serta mempertimbangkan pengaduan oleh para korban pelecehan seksual, dan lainnya.

Hal yang disoroti oleh para korban adalah kata-kata dalam Kitab Hukum Gereja yang dinilai sudah usang dan tidak transparan. Dalam bagian pembukaan di perubahan itu, Paus Fransiskus menulis tujuan revisi adalah untuk “pemulihan keadilan, reformasi bagi pelanggar, dan perbaikan skandal”.

Sejak dilantik menjadi Paus pada 2013 lalu, Paus Fransiskus telah berusaha mengatasi skandal pelecehan seksual selama puluhan tahun yang melibatkan para imam Katolik di seluruh dunia.

Kendati begitu, banyak aktivis anti pedofilia yang bersikeras bahwa masih banyak tindakan yang perlu dilakukan untuk mengatasinya.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh Paus asal Argentina itu ialah mengadakan pertemuan tingkat tinggi gereja, tentang pelecehan seksual oleh imam. Pembahasan yang belum pernah terjadi sebelumnya itu terjadi pada 2019.

Saat itu, Paus Fransiskus juga mencabut aturan kerahasiaan yang menghalangi penyelidikan pelecehan terhadap imam, serta langkah-langkah lainnya.

Meski begitu, perubahan saat ini tidak secara eksplisit menguraikan pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur. Namun hal itu mengacu pada pelanggaran terhadap “Perintah Allah” yang keenam, terkait larangan perzinahan.

“Seorang imam harus dicopot dari jabatannya dan dihukum ‘dengan hukuman lain yang adil’, jika dia melakukan pelanggaran seperti itu dengan anak di bawah umur,” tulis pembaruan hukum kanonik itu melansir AFP pada Selasa (1/6/2021).

Demikian pula, kepada imam yang merawat atau membujuk anak di bawah umur "untuk mengekspos dirinya secara pornografi atau untuk mengambil bagian dalam perilaku pornografi", Maka dia akan dihukum dengan cara yang sama.

Kebutuhan akan keadilan

Paus ke-266 itu menambahkan, salah satu tujuan dari revisi tersebut adalah untuk mengurangi beban hukuman yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Terutama dalam kasus-kasus yang paling serius.

"Teks baru memperkenalkan berbagai modifikasi hukum yang berlaku dan sanksi beberapa tindak pidana baru. Itu menanggapi kebutuhan yang semakin meluas di berbagai komunitas, untuk melihat keadilan dan ketertiban ditegakkan kembali, dan kejahatan dihancurkan," tulisnya.

Perbaikan teknis lainnya yaitu terkait “hak membela, pembatasan statuta untuk tindak pidana, penetapan sanksi yang lebih tepat,” tambah Paus yang memiliki nama asli Jorge Mario Bergoglio.

Perubahan ini akan berlaku pada Desember 2021.

AFP melaporkan beberapa korban mengatakan Vatikan masih belum bertindak cukup jauh, untuk melindungi anak-anak bahkan di Barat.

Di mana liputan media yang intensif terhadap para imam pedofil, telah menyebabkan pengawasan yang lebih besar terhadap gereja.

Itu terlepas dari langkah-langkah baru-baru ini, yang ditujukan untuk membasmi pelecehan oleh para imam dan meningkatkan transparansi.

(Penulis : Bernadette Aderi Puspaningrum | Editor : Bernadette Aderi Puspaningrum)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/05/221500165/paus-fransiskus-perbarui-hukum-kanonik-perberat-hukuman-pelaku-pelecehan

Terkini Lainnya

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

Tren
Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Tren
Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke