Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Kurir Dimaki Pelanggan Saat Antar Barang, Pahami Lagi Mekanisme dan Syarat COD

KOMPAS.com - Kasus ancaman terhadap kurir oleh pembeli barang online via COD (cash on delivery atau bayar di tempat) berulang kali terjadi.

Pada Februari lalu, seorang pembeli di Jambi menolak membayar kepada kurir karena barang yang diterimanya tidak sesuai pesanan.

Dengan alasan sama, pada awal Mei, seorang konsumen menodongkan pistol kepada kurir setelah adu mulut di Bogor.

Kasus serupa juga kembali terjadi pada akhir pekan lalu, ketika seorang konsumen memaki-maki kurir yang mengantarkan pesanan COD.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat perempuan berbaju kuning berkali-kali mengeluarkan kata-kata tidak pantas, lantaran paket barang yang diterima tidak sesuai.

Baru-baru ini, beredar video pembeli menarik baju kurir dan meminta uangnya dikembalikan secara paksa setelah barang yang dipesan tidak sesuai.

Lantas, bagaimana sebenarnya sistem COD melalui e-commerce?

Pergantian skema

Dahulu sebelum e-commerce atau belanja online naik daun dan mulai marak seperti sekarang, skema COD juga sudah sering diterapkan.

Awalnya, COD adalah transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang sudah disepakati.

Biasanya penjual mengunggah dagangannya di media sosial maupun situs dan aplikasi jual beli online.

Penjual akan membawa barang fisik untuk diperlihatkan kepada calon pembeli.

Setelah pembeli melihat dan memeriksa barang yang dipesannya sesuai, maka pembeli akan membayar sesuai harga yang disepakati.

Kini skemanya berbeda. Syarat dan ketentuan COD melalui e-commerce pun beragam.

Dari berbagai layanan belanja online, ada yang menerapkan skema seperti dulu, ada pula yang tidak mengharuskan pembeli dan penjual bertemu.

Jika skema COD diantar oleh kurir, maka pembeli tidak diperkenankan untuk membongkar kemasan sebelum membayar dengan uang tunai sesuai harga pembelian dan ongkos pengiriman ke kurir.

Adapun jika barang yang dipesannya lewat COD tidak sesuai atau mengalami cacat/rusak, maka pembeli bisa komplain melalui fitur e-commerce yang menghubungkan penjual dan pembeli.

Setelah aduan diterima, pembeli akan mendapatkan barang pengganti atau pengembalian uang atas barang yang tidak sesuai.

Hal ini juga berlaku jika menerima paket yang bukan pesanannya, maka pembeli bisa langsung menolak barang yang dikirimkan kurir dan tak perlu membayarnya.

Perlu diingat bahwa pembeli tidak boleh membuka barang jika memang ia tidak memesannya. Maka, barang itu bisa dikirimkan kembali oleh kurir ke alamat penjual.

Perubahan dan perbedaan inilah yang kerap membuat pembeli kurang paham skema COD.

Berikut syarat dan ketentuan COD di beberapa e-commerce di Indonesia:

1. Shopee

2. Tokopedia

3. Blibli

4. BukaLapak

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/22/193000165/ramai-soal-kurir-dimaki-pelanggan-saat-antar-barang-pahami-lagi-mekanisme

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke