Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BUMN Virama Karya Buka Lowongan untuk D3 dan S1, Berikut Syarat hingga Cara Daftarnya!

KOMPAS.com - Perusahaan pelat merah, PT Virama Karya (Persero), membuka rekrutmen karyawan baru.

Perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konsultan konstruksi ini membuka lowongan untuk lulusan Diploma (D3) hingga Sarjana (S1).

Informasi mengenai lowongan tersebut dibagikan oleh akun Instagram resmi Kementerian BUMN, @kementerianBUMN, Jumat (7/5/2021).

Saat dikonfirmasi, Koordinator Humas Kementerian BUMN, Rudi Rusli membenarkan adanya adanya lowongan ini.

"Valid, kami tampilkan juga info tersebut di Instagram resmi Kementerian BUMN," ujar Rudi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/5/2021) siang.

Adapun posisi yang dibutuhkan adalah Sekretaris dengan kode posisi SKR, Akutansi & Pajak kode posisi PJK, dan Hukum dengan kode posisi HKM.

Berikut informasi selengkapnya:

Akuntansi dan Pajak

Persyaratan:

Hukum

Persyaratan:

Sekretaris

Persyaratan:

Cara mendaftar

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar dapat mengunjungi link pendaftaran di https://viramakarya.co.id/virama/

Setelah itu, pilih menu "Karir" yang ada di pojok kanan atas laman tersebut.

Anda akan diarahkan ke Google Docs dan selanjutnya isikan beberapa data yang diminta, seperti nama lengkap hingga alamat.

Lalu, Anda juga diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup mulai dari pendidikan terakhir judul skripsi atau thesis atau disertasi dan lain sebagainya.

Pendaftaran paling lambat pada 12 Mei 2021.

Lowongan hanya disampaikan melalui laman resmi viramakarya.co.id atau www.bumn.go.id/viramakarya.

Ditegaskan bahwa pihak perusahaan tidak bekerjasama dengan pihak travel agen perjalanan manapun dan tak memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/08/161500365/bumn-virama-karya-buka-lowongan-untuk-d3-dan-s1-berikut-syarat-hingga-cara

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke