Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Pembayaran Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Simak Tahapannya!

KOMPAS.com - Pendaftaran sekolah kedinasan untuk Tahun Ajaran 2021 mulai dibuka pada Jumat (9/4/2021). 

Total ada sekitar 8.000 kuota pendaftar yang akan dialokasikan dari 8 instansi sekolah kedinasan. 

Cara mendaftar sekolah kedinasan 2021

Alur pendaftaran sekolah kedinasan 2021 setidaknya melalui 6 langkah mudah. berikut ringkasannya dikutip dari laman resmi pendaftaran.

1. Akses Portal

  • Pelamar mengakses portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id kemudian pilih DIKDIN

2. Pendaftaran

  • Buat akun SSCN Sekolah Kedinasan, cetak Kartu Informasi Akun
  • Login ke akun SSCN, lengkapi persyaratan
  • Cek Resume, cetak Kartu Pendaftaran SSCN
  • Lengkapi data di Web Sekolah Kedinasan jika diperlukan

3. Verifikasi

  • Data Pelamar diverifikasi
  • Login ke akun SSCN, cek status kelulusan Seleksi Administrasi

4. Pembayaran

5. Ujian Seleksi

  • Pelamar mengikuti Ujian Seleksi
  • Ketentuan Ujian Seleksi sesuai dengan persyaratan dan peraturan Sekolah Kedinasan

6. Hasil Seleksi

  • Pengumuman Hasil Seleksi oleh Panitia Seleksi
  • Pelamar dapat mengecek informasi Hasil Seleksi di SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2021

Biaya pendaftaran

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan bahwa biaya pendaftaran sekolah kedinasan dari BKN untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 50.000.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Sekolah Kedinasan Nomor 56 Tahun 2017, biaya untuk SKD Sekolah Kedinasan itu tetap Rp 50.000 saja," ujar Ridwan dalam Konferensi Pers Virtual Pembukaan Registrasi Sekolah Kedinasan 2021 pada Kamis, (8/4/2021).

Selanjutnya, setelah tahapan seleksi administrasi selesai, nantinya akan diumumkan mengenai siapa saja pelamar yang eligible atau berhak meneruskan ke tes SKD.

"Nanti akan ada proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diumumkan di website BKN maupun di website sekolah kedinasan," ujar Ridwan.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan bahwa biaya Rp 50.000 merupakan biaya tes SKD saja.

"Terkait biaya itu Rp 50.000 hanya tes SKD-nya saja ya, jadi untuk biaya pendaftarannya tentu akan ada di masing-masing instansi, berapa biaya di STAN, IPDN, dan lainnya," ujar Suharmen dalam konpers BKN.

Menurut Suharmen, apabila di salah satu instansi memberlakukan biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000, maka nominal Rp 50.000 untuk SKD pelamar sudah termasuk dalam biaya yang ditetapkan instansi tersebut.

Cara pembayaran pendaftaran

Bagi peserta yang telah selesai mendaftar dan dinyatakan lulus verifikasi akan mendapatkan kode billing sebagai kode untuk pembayaran tes seleksi.

Adapun kode billing bisa dilihat dengan cara "log in" pada aplikasi SSCN Sekolah Kedinasan, kemudian ke menu "resume pendaftaran".

Dilansir dari situs dikdin.bkn.go.id, disebutkan mengenai tata cara pembayaran pendaftaran sekolah kedinasan menggunakan pembayaran kode billing.

Berikut tata caranya:

  • Kode Billing dapat dibayarkan ke gerai ATM dengan memilih menu Pembayaran/Transaksi Lainnya sesuai dengan Bank yang tersedia
  • Masukkan kartu ATM dan Pilih Bahasa Indonesia
  • Masukkan PIN ATM
  • Pilih menu Transaksi Lainnya
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih menu MPN
  • Masukkan 15 digit kode pembayaran billing kemudian pilih "benar"

Selanjutnya akan muncul informasi jumlah pembayaran. Jika sudah benar, kemudian tekan "Ya".

Bagaimana jika sudah bayar, tapi dinyatakan belum membayar?

Jika pelamar sudah selesai melakukan pembayaran, namun dalam sistem masih tertera sebagai "belum membayar", maka pelamar dapat menunggu verifikasi pembayaran dalam waktu 3x24 jam.

Apabila sudah 3x24 jam pelamar dapat mengecek kembali status pembayaran.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/10/062900765/cara-pembayaran-pendaftaran-sekolah-kedinasan-2021-simak-tahapannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke