Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 Kode Error Saat Login Layanan Pajak Online dan Solusinya

KOMPAS.com - Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 adalah 31 Maret 2021 atau maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Ada tiga cara lapor SPT Tahunan, yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.

Dalam menggunakan layanan daring (online), Wajib Pajak seringkali menjumpai kode error atau muncul pesan-pesan yang mengakibatkan proses layanan tidak berjalan lancar.

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak, ada 10 kode error atau peringatan yang muncul saat login. Apa saja?

1. Kode SO001

Keterangan: NPWP tidak ditemukan
Penyebab:

  • NPWP tidak terdaftar
  • NPWP sudah dinonaktifkan

Solusi:

  • Registrasi di https://ereg.pajak.go.id
  • Perubahan Data ke KPP terdaftar
  • Lapor ke Kring Pajak

2. Kode SO002

Keterangan: Data pengguna tidak ditemukan
Penyebab:

  • Wajib Pajak belum terdaftar di DJP Online

Solusi:

3. Kode SO003

Keterangan: Password tidak sesuai
Penyebab: Password tidak sesuai

Solusi:

  • Isikan password yang benar
  • Reset password di https://djponline.pajak.go.id/resetpass

4. Kode SO004

Keterangan: Pengguna belum aktif
Penyebab: Pengguna belum aktif

Solusi:

  • Klik link aktivasi yang dikirimkan ke email
  • Kirim ulang link aktivasi di https://djponline.pajak.go.id/resendlink

5. Kode SO005

Keterangan: Email sudah digunakan
Penyebab: Proses login yang dilakukan oleh pengguna SSE

Solusi: Reset password sekaligus dengan mengubah email

6. Kode SO006

Keterangan: Kegagalan autentikasi
Penyebab: Kegagalan autentikasi

Solusi:

7. Kode SO007

Keterangan: Invalid credential
Penyebab:

  • NPWP tidak lengkap
  • Password tidak diisi

Solusi:

  • Lengkapi isian NPWP (15 digit angka saja)
  • Lengkapi isian password

8. Kembali ke halaman awal Login

Penyebab: Hak akses DJP Online tidak ada

Solusi: Wajib Pajak disarankan menghubungi Kring Pajak

9. User tidak terdaftar

Penyebab: NPWP belum terdaftar/ NPWP berstatus tidak aktif

Solusi: Wajib Pajak agar melakukan registrasi DJP Online atau ke KPP terdaftar jika NPWP berstatus tidak aktif

10. Permintaan ditolak

Keterangan: The requested URL was rejected. Please consult with your administrator.
Penyebab: Koneksi client bermasalah/diblok oleh provider internet

Solusi: Wajib Pajak agar mengganti provider yang tidak di-block.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/26/155600165/10-kode-error-saat-login-layanan-pajak-online-dan-solusinya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke