Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sesalkan Aturan Wajib Berjilbab Siswi Non-Muslim, Kemendikbud Minta Sekolah Taat Permendikbud

Informasi adanya aturan wajib berjilbab ini ramai dan mendapatkan sorotan publik setelah beredar video adu argumen pihak sekolah dan orangtua siswi non-muslim yang mempertanyakan aturan tersebut.

Persoalan itu kini telah menemukan jalan keluar, siswi tersebut bisa bersekolah tanpa harus berjilbab.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto mengatakan, tindakan sekolah tidak sesuai dengan peraturan mengenai pakaian siswa dan siswi di satuan pendidikan. 

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Wikan, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu, (23/1/2021).

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Wikan menambahkan, pihak sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta didik mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," lanjut Wikan.

Ia juga meminta dan mendorong kepada seluruh daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Persoalan ini juga ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Komnas HAM menilai, aturan ini tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, Sultanul Arifin mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Barat, dan kepala sekolah SMKN 2 Padang.

Sultanul menjelaskan, kepala sekolah sudah meminta maaf atas adanya aturan wajib penggunaan jilbab untuk semua siswi di SMKN 2 Padang.

Pelajar yang bersangkutan tetap bisa sekolah seperti biasa.

"Senin depan kami koordinasi lanjutan dengan ORI Sumbar dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dalam rangka membahas dan merevisi aturan sekolah yang diduga belum berspektif HAM sekalgus membicarakan langkah-langkah perlindungan terhadap pelapor yang dirasa perlu," ujar Sultanul kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak SMKN 2 Padang bertentangan dengan prinsip yang terkandung dalam sistem pendidikan nasional yang sudah memiliki UU sendiri.

Ia mengingatkan, Menteri Pendidikan harus memastikan pelaksanaan sistem pendidikan tidak boleh diskriminasi, dan tidak diperbolehkan adanya sikap intoleransi.

Menurut dia, harus ada sistem pengawasan dan ketegasan jika ada pelanggaran. Dengan pengawasan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/24/121500265/sesalkan-aturan-wajib-berjilbab-siswi-non-muslim-kemendikbud-minta-sekolah

Terkini Lainnya

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke