Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Aturan Menonton Film di Bioskop Saat Pandemi Corona?

KOMPAS.com - Sejumlah bioskop mulai mengoperasikan kembali pemutaran film di beberapa kota di Indonesia jelang penghujung 2020.

Salah satu pihak yang membuka kembali layanan menonton film di bioskop yakni Cinema XXI.

Diketahui, virus corona rentan menular antar manusia melalui ruangan tertutup dan tidak adanya jarak sosial.

Lantas, bagaimana aturan menonton di bioskop yang dikelola Cinema XXI di tengah pandemi corona?

Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol mengungkapkan, pihaknya memberlakukan sejumlah protokol kesehatan yang terangkum dalam XXI New Habits.

XXI New Habits merupakan kebijakan kesehatan yang harus diikuti oleh seluruh pengunjung dan petugas bioskop.

Adapun XXI New Habits terdiri dari kewajiban menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan selama berada di lingkungan bioskop.

"Untuk memastikan protokol kesehatan dilakukan dengan baik, kami menempatkan sejumlah informasi untuk mengingatkan pengunjung menerapkan protokol kesehatan, mengaplikasikan floor-marking di lingkungan bioskop," ujar Dewinta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

"Kemudian, kami menyediakan kode QR untuk penelusuran kontak, menyediakan hand sanitizer di area bioskop dan sabun cuci tangan yang selalu tersedia di toilet bioskop, serta penerapan physical distancing di seluruh lingkungan bioskop termasuk di dalam studio," lanjut dia.

Selain itu, Dewinta menambahkan bahwa setiap petugas bioskop dilengkapi dengan masker, sarung tangan dan face shield saat bertugas.

Sementara, untuk mencegah penyebaran virus corona di ruangan tertutup, pihak Cinema XXI juga menjelaskan bahwa ada aturan mengenai kapasitas pengunjung ketika menonton di dalam studio.

Dewinta mengatakan, kapasitas maksimum di dalam studio beragam mulai dari 25 persen, 30 persen, hingga 50 persen.

Kapasitas ini disesuaikan dengan arahan dari pemerintah daerah setempat.

"Prioritas kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh petugas dan pengunjung. Oleh karenanya, selama dalam masa pemulihan Cinema XXI mengikuti arahan/instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menerapkan physical distancing di lingkungan bioskop, termasuk di dalam bioskop," kata Dewinta.

Upaya pencegahan virus ketika bioskop dioperasikan

Di sisi lain, Dewinta juga menjelaskan bahwa Cinema XXI telah melakukan pemeliharaan dan pembersihan di seluruh lingkungan bioskop setiap hari secara rutin.

Adapun perawatan bioskop dikerjakan oleh satuan tugas khusus yang dibentuk sejak saat bioskop berhenti beroperasi sementara waktu sampai saat ini.

Sejumlah prosedur pembersihan yang dilakukan yakni general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan anti-virus di seluruh lingkungan bioskop, pemeliharaan peralatan bioskop dan kebersihan kursi bioskop, serta menjaga kelembapan ruangan untuk menghindari munculnya jamur.

"Komitmen ini konsisten dilakukan Cinema XXI secara rutin dalam rangka menghadirkan saran hiburan bioskop yang bersih, nyaman, aman dan berkualitas prima secara konsisten bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya lagi.

Ia berharap, pihak Cinema XXI dan penonton dapat mendisiplinkan diri untuk menerapkan protokol kesehatan XXI New Habits saat berada di lingkungan bioskop.

"Seluruh pengunjung dimohon untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan selama berada di lingkungan bioskop, serta dianjurkan untuk tetap berada di rumah bila merasa kurang sehat," lanjut dia.

1. Pintu masuk
Sebelum masuk, pengunjung diwajibkan untuk cek suhu badan, memakai masker dan hand sanitizer.

Jika suhu di atas 37,3 derajat celsius, pengunjung tidak diperkenankan masuk ke area bioskop. Petugas bioskop akan membukakan pintu untuk pengunjung.

2. Scan QR code
Sebagai upaya penelusuran kontak dalam rangka pengendalian pandemi, pengunjung dimohon untuk men-scan kode QR dan mengisi formulir online.

3. Konter tiket
Diimbau untuk melakukan transaksi secara non-tunai, melalui M-Tix, Tix ID, kanal e-Payment (QRIS) maupun kartu debit/kredit, menjaga jarak antrean 1 meter antar pengunjung.

4. Scan QR code studio
Setelah menyelesaikan transaksi, pengunjung dimohon scan kode QR Studio.

5. XXI cafe
Diimbau untuk melakukan transaksi secara non-tunai melalui M-Tix, kanal e-Payment (QRIS) maupun kartu debit/kredit. Menu dapat dilihat dari layar LED ataupun pemesanan dilakukan melalui M-Tix.

Selalu menjaga jarak antrean 1 meter antar pengunjung.

6. Lorong bioskop
Selalu menjaga jarak 1 meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun.

7. Toilet
Selalu menjaga jarak 1 meter antar pengunjung, serta menjaga kebersihan dengan mencuci tangan.

8. Pintu masuk studio
Selalu menjaga jarak antrean 1 meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun.

9. Dalam studio
Selalu menjaga jarak sesuai dengan pengaturan kursi yang telah ditetapkan.

10. Pintu keluar studio
Selalu menjaga jarak 1 meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun, serta membuang sampah pada tempatnya demi untuk kebersihan.

11. Pintu keluar bioskop
Petugas bioskop akan membukakan pintu keluar untuk pengunjung. Di sisi lain, para staf juga menjalankan sejumlah kewajiban.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/24/160500765/bagaimana-aturan-menonton-film-di-bioskop-saat-pandemi-corona

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke