Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Minta Penumpang Kereta Api Lakukan Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan PT KAI

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru.

Seperti dikutip Kontan, Selasa (15/12/2020), pengetatan masyarakat secara terukur tersebut seperti meliputi penerapan work from home (WFH) sekitar 75 persen dan pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi.

Selain itu, pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

Kata Luhut, pengetatan protokol kesehatan akan diberlakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Lebih lanjut, Luhut menyebutkan, masyarakat diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Dengan tersiarnya berita ini, membuat sebagian masyarakat mulai menanyakan bagaimana ketentuan yang terbaru nanti.

Akun Twitter @RizalHim misalnya, dia menanyakan apakah benar penumpang kereta api jarak jauh wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

"Halo @KAI121 apakah benar penumpang KA Jarak Jauh WAJIB menyertakan hasil negatif Rapid Test Antigen bukan Antibodi lagi ?" tulis @RizalHim, Selasa (15/12/2020).

"Ini KAI beneran kudu nyertain hasil Rapid Test Antigen? @KAI121," tulis akun Twitter @sapoteran.

Lantas, seperti apa penjelasan PT KAI?

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya selaku operator moda transportasi kereta api selalu mematuhi aturan dari pemerintah.

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Hanya saja, kini pihaknya masih menunggu detail petunjuk teknis mengenai pelaksanaan aturan tersebut dari otoritas terkait.

Selain itu, terang Joni, PT KAI juga turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Saat ini kami masih menunggu detail petunjuk teknis mengenai pelaksanaan aturan tersebut dari Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan," ucapnya.

Lebih lanjut, Joni mengatakan, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari PT KAI.

Pada Rabu (16/12/2020) siang, kata Joni, pihaknya mendapat pengarahan lebih lanjut mengenai hal tersebut dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

"Nanti akan ada rilis resmi dari kami. Siang ini akan ada pengarahan lebih lanjut dari Pak Menhub," katanya lagi.

Lantaran belum ada aturan baru yang ditetapkan, Joni menegaskan bahwa PT KAI saat ini masih mewajibkan penumpang menjalankan aturan yang sebelumnya.

Adapun aturan tersebut, yakni pelanggan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).

Atau, surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/16/160500065/luhut-minta-penumpang-kereta-api-lakukan-rapid-test-antigen-ini-tanggapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke