Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dewan Pengawas Facebook Tinjau 6 Kasus, 3 di Antaranya Ujaran Kebencian

KOMPAS.com - Dewan Pengawas independen Facebook Inc. sedang meninjau enam kasus konten yang sebelumnya dihapus Facebook.

Tiga dari enam kasus itu dihapus Facebook karena melanggar kebijakannya terhadap ujaran kebencian. Enam kasus ini adalah kasus pertama yang ditinjau Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas adalah badan terpisah tempat orang-orang dapat mengajukan banding jika mereka tidak setuju dengan keputusan yang dibuat Facebook atas konten mereka di Facebook atau Instagram.

Facebook menyatakan bahwa model pengawasan independen ini mewakili babak baru dalam tata kelola online. Facebook berkomitmen untuk menerapkan keputusan dewan yang akan dikeluarkan dalam beberapa bulan mendatang.

Sistem komentar publik pun sudah aktif sehingga siapapun dapat menyerahkan penelitian atau perspektif yang berkaitan dengan kasus.

Berikut enam kasus yang tengah ditinjau Dewan Pengawas, berdasarkan pengumuman Facebook di situs webnya pada Selasa, (1/12/2020).

Pertama, kasus komentar yang dibuat seorang tokoh masyarakat tentang kekerasan oleh komunitas muslim global terhadap orang Prancis. Facebook menghapus konten tersebut karena melanggar kebijakannya mengenai ujaran kebencian.

"Kami tidak mengizinkan perkataan yang mendorong kebencian di Facebook karena hal itu menciptakan intimidasi dan pengucilan, dan dalam beberapa kasus dapat mendorong kekerasan di dunia nyata," tulis Facebook .

Kedua, kasus foto anak yang meninggal berkaitan dengan komentar tentang perlakuan China terhadap muslim Uyghur. Menurut Facebook, pihaknya telah menghapus konten ini karena melanggar kebijakannya tentang ujaran kebencian.

Ketiga, kasus foto-foto bersejarah yang konon menunjukkan gereja-gereja di Baku. Dimuat juga keterangan yang menunjukkan penghinaan terhadap rakyat Azerbaijan dan dukungan untuk Armenia dalam sengketa Nagorno-Karabakh.

Konten ini dihapus Facebook karena melanggar kebijakannya soal ujaran kebencian.

Keempat, kasus foto telanjang terkait gejala kanker payudara. Kasus ini diajukan oleh pengguna akun Instagram. Facebook menghapus konten ini karena melanggar kebijakannya tentang Ketelanjangan Dewasa dan Aktivitas Seksual.

"Namun, setelah ditinjau lebih lanjut, kami menegaskan kami keliru menghapus konten ini dan telah memulihkannya," tulis Facebook.

Facebook menunggu tinjauan dewan soal kasus ini.

Kelima, kasus posting kutipan dari Joseph Goebbels, Menteri Propaganda Reich di Jerman Nazi. Facebook telah menghapus konten ini karena melanggar kebijakannya tentang individu dan organisasi berbahaya.

Keenam, kasus posting di grup yang mengklaim hydroxychloroquine dan azithromycin adalah obat untuk Covid-19 serta mengkritik tanggapan pemerintah Prancis terhadap Covid-19.

Facebook menghapus konten tersebut karena melanggar kebijakannya tentang Kekerasan dan Penghasutan.

Kasus ini dibawa Facebook sendiri ke dewan. Di satu sisi Facebook berkomitmen membuat iklim diskusi dan berbagai informasi tentang pandemi Covid-19 serta memperdebatkan kemanjuran pengobatan potensial dan strategi mitigasi.

Namun, di sisi lain, Facebook ingin membatasi penyebaran informasi palsu yang dapat berpotensi menimbulkan bahaya.

Jamal Greene, salah satu ketua dewan dan profesor di Columbia Law School mengatakan, ujaran kebencian adalah bidang yang sangat sulit.

"Tidak semudah itu ... sebuah algoritma untuk mendapatkan konteks (ujaran kebencian)," kata Greene dilansir dari Reuters, Selasa (1/12/2020).

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/03/115000365/dewan-pengawas-facebook-tinjau-6-kasus-3-di-antaranya-ujaran-kebencian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke