Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Usaha Parwisata Perlu Mempunyai Sertifikat CHSE, Bagaimana Caranya?

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuat program sertifikasi CHSE.

CHSE adalah singkatan dari Clean, Health, Safety, dan Environment atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Itu adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.

Mengapa sertifikat CHSE diperlukan?

Mengutip laman Kemenparekraf, sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Sertifikat ini diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.

Adapun jenis usaha yang bisa didaftarkan antara lain:

  1. Daya Tarik Wisata
  2. Desa Wisata
  3. Homestay/Pondok Wisata
  4. Hotel
  5. Restoran/Rumah Makan
  6. Tempat Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
  7. Arung Jeram
  8. Golf
  9. Usaha Wisata Selam

Terdapat 3 tahap dalam memperoleh sertifikat CHSE, yaitu Tahap Penilaian Mandiri, Tahap Deklarasi Mandiri, Tahap Penilaian dan Tahap Pemberian Sertifikat.


Cara mendaftar CHSE

Pelaku usaha dan pelaku pariwisata dapat mengakses halaman website https://chse.kemenparekraf.go.id/ dan memilih “Daftar Sekarang” atau “Mulai Assessment” pada halaman utama website yang akan mengarah kepada halaman sign-up atau pendaftaran.

Untuk mendaftar, Anda perlu mengisi:

Setelah mengisi form pendaftaran, Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk melakukan pengisian alamat perusahaan.

Alamat usaha yang didaftarkan harus sesuai dengan TDUP/NIB/Izin Lainnya sesuai dengan domisili/lokasi usaha yang dijalankan.

Setelah itu Anda perlu mendaftarkan email akun yang aktif serta password untuk akun di laman ini. Pengisian password disarankan mengkombinasikan huruf dan angka.

Langkah selanjutnya adalah sistem akan mengirimkan email verifikasi terhadap akun email yang didaftarkan.

Anda perlu memverifikasi dengan mengklik tautan yang telah dikirim kepada email pendaftar untuk mengaktifkan akun yang akan langsung mengarah pada Dashboard Pengguna.

Setelah pengguna melakukan aktivitas akun, pengguna dapat log-in https://chse.kemenparekraf.go.id/ dengan memasukan email dan password yang didaftarkan menuju Halaman Dashboard Pengguna.


Asesmen

Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun pada tautan https://chse.kemenparekraf.go.id/, pengguna dapat mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri yang perlu dilakukan pengisian sebagai pernyataan resmi data dan informasi yang disampaikan benar dan dapat divalidasi secara langsung.

Proses Penilaian secara Mandiri dapat dilakukan secara daring.

Pengguna juga dapat mengunduh angket/form penilaian mandiri sehingga dapat terlebih dahulu mengetahui dan mempelajari indikator yang menjadi penilaian, sebelum mengisi pernyataan pada sistem.

Pengguna juga dapat mengunduh Pedoman Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan sesuai dengan jenis usaha/kegiatan wisata yang didaftarkan.

Pedoman bisa diunduh di laman: handbook CHSE.

Proses pelaksanaan pengisian angket pertanyaan tidak dapat diulangi kembali sehingga indikator pertanyaan terkait dengan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian usaha/kegiatan wisata yang didaftarkan perlu dipastikan terisi sesuai dengan Pedoman yang diperuntukan bagi jenis usaha/kegiatan wisata yang didaftarkan.

Setelah penilaian mandiri dilakukan dan memastikan Indikator penilaian terpenuhi, pengguna akan diarahkan untuk melakukan upload Surat Pernyataan Deklarasi Mandiri dan mengirimkan hasil penilaian mandiri pada sistem untuk diteruskan kepada tim auditor.

Pengguna yang telah melakukan pengisian seluruh pertanyaan dan mengupload surat pernyataan deklarasi mandiri yang telah ditanda tangani akan kembali kepada halaman utama CHSE.

Untuk informasi selengkapnya terkait CHSE bisa diakses di laman: CHSE Kemenparekraf. 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/02/190700065/pelaku-usaha-parwisata-perlu-mempunyai-sertifikat-chse-bagaimana-caranya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke