Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

12,1 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan Upah, Ini Syarat Pencairan BSU

Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta, yang disalurkan langsung kepada masing-masing penerima manfaat.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah mengatakan, bantuan subsidi gaji telah tersalurkan sebanyak 98 persen.

Sementara itu, banyaknya penerima bantuan yang memenuhi syarat dan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakejaan (Permenaker) sejauh ini sebanyak 12,4 juta.

"Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah salurkan 98 persen, jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat)," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com dari Humas Kemenaker, Minggu (18/10/2020).

Ida menambahkan, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan subsidi upah hingga selesai.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan, Ida menyebut bisa dikarenakan persyaratan yang tidak terpenuhi.

"Teman-teman yang belum menerima bisa jadi karena memang ada persyaratan yang tidak terpenuhi," ujar Ida.

Ida menambahkan, data yang tidak valid di Kemenaker akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dari BPJS Ketenagakerjaan, data akan dikembalikan ke perusahaan atau tempat kerja masing-masing calon penerima bantuan karyawan ini.

"BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kekurangan-kekurangannya," tuturnya.

Terkait dengan dana bagi penerima yang belum memenuhi persyaratan, saat ini masih berada di Kemenaker dan ditunggu proses pemenuhan syaratnya.

"Kalau dilihat 98,1 (persen yang tersalur), memang ada yang belum menerima berarti. Itu uangnya masih ada di kami, belum kami kembalikan. Kami menunggu persyaratan itu terpenuhi," kata dia.

Adapun persyaratan penerima BSU setidaknya sebagai berikut:

  • Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
  • Upah di bawah Rp 5 juta
  • Menyampaikan nomor rekening yang aktif

"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ida menuturkan, sekitar 150-an ribu data yang tidak memenuhi persyaratan, dikarenakan beberapa hal, seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.

"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tegas Ida.

Untuk diketahui, dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta ditransfer sebanyak dua kali atau Rp 1,2 juta dalam sekali transfer.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/19/070000565/12-1-juta-pekerja-telah-terima-bantuan-upah-ini-syarat-pencairan-bsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke