Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Unggahan soal Pelat Nomor Pilihan, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai kegelisahan seorang pemilik sepeda motor yang pelat nomor kendaraannya berubah menjadi nomor pilihan (nopil) saat pajak lima tahunan, viral di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook Sutopo Hrry di grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ) pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 16.06 WIB.

Adapun pelat nomor kendaraan bermotor milik Sutopo yakni dengan angka 4748 dan dinilai sebagai nomor pilihan.

Dia mengaku mendapatkan nomor tersebut bukan karena permintaannya sendiri, melainkan sudah sejak pertama kali dia membeli sepeda motor.

Sutopo terkejut saat pelat nomornya dinilai nopil, dan jika ingin tetap menggunakan nomor tersebut, dia harus membayar biaya dan membuat surat permohonan.

Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 2.000 kali dan mendapat komentar lebih dari 2.400 kali.

Kompas.com sudah berusaha menghubungi pengunggah tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, masih belum ada repons.

Bagaimana syarat dan ketentuan soal nomor pilihan?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY, AKBP Ihsan mengatakan, mengenai nomor pilihan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain itu, juga mengacu ke Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

"Terkait dengan hal tersebut di atas, untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang telah diterbitkan sebelum dikeluarkannya keputusan Kakorlantas tersebut berlaku dan masuk dalam kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada saat perpanjangan STNK diganti dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan urutan," kata Ihsan kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Pemilik kendaraan bermotor dapat kembali menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan dengan cara mengajukan permohonan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tersebut.

Keputusan Kakorlantas Nomor: Kep/166/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 baru berlaku pada 29 Agustus 2019.

" Jadi nomor-nomor pilihan yang sebelum adanya Keputusan Kakorlantas tersebut tidak termasuk nomor pilihan, setelah terbit Keputusan Kakorlantas tersebut menjadi nomor pilihan," katanya.

Syarat dan ketentuan pelat nomor cantik

Untuk prosedur pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Begini aturannya:

Aturan tentang pelat nomor pilihan

Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 tentang NRKB Pilihan, ada enam poin yang mengatur tentang pelat nomor cantik dan wajib masyarakat ketahui.

Terutama, yang ingin mengurus pelat nomor cantik.

Tarif pembuatan pelat nomor cantik

Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Tarifnya berdasarkan jumlah angka dan huruf di belakang angka dalam penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Berikut daftar tarif resmi pelat nomor cantik:

  • NRKB satu angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20.000.000.
  • NRKB satu angka, ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000.
  • NRKB dua angka, tidak huruf di belakang angka (blank): Rp 15.000.000.
  • NRKB dua angka, ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000
  • NRKB tiga angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10.000.000.
  • NRKB tiga angka, ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000
  • NRKB empat angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7.500.000
  • NRKB empat angka, ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/14/162500865/viral-unggahan-soal-pelat-nomor-pilihan-bagaimana-syarat-dan-ketentuannya-

Terkini Lainnya

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke