Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan dan Tata Cara Baru Menguburkan Jenazah Pasien Covid-19

Dalam Kepmenkes tersebut diatur beberapa perubahan, termasuk istilah-istilah operasional hingga kriteria atau protokol tertentu.

Salah satunya tentang pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah.

Adapun kriteria jenazah pasien menurut Kepmenkes tersebut terdiri atas:

  • Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab
  • Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus probable/konfirmasi Covid-19
  • Jenazah dari luar rumah sakit, dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable/konfirmasi Covid-19. Hal ini termasuk pasien DOA (Death on Arrival) rujukan dari rumah sakit lain.

Berikut beberapa panduan dan tata cara baru menguburkan jenazah pasien Covid-19:

Memandikan jenazah

Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus dari jenazah tersebut.

Memandikan jenazah hanya dapat dilakukan setelah tindakan disinfeksi. 

Petugas jenazah dibatasi sebanyak dua orang. Sementara, keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah juga dibatasi serta menggunakan APD sebagaimana petugas pemandi jenazah.

Setelah dimandikan dan dikafankan/diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat.

Apabila diperlukan peti jenazah, maka dilakukan cara berikut:

Sementara, jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali. 

Untuk menghindari kerumuman yang berpotensi membuat sulitnya physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.

Jenazah hendaknya segera dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan/krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.

"Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya," tulis aturan dalam Kepmenkes tersebut.

Dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7/2020) lalu, anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, jenazah pasien Covid-19 tidak disarankan untuk disemayamkan di rumah duka maupun tempat ibadah.

  • Pemakaman jenazah dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak RS dan dinas pertamanan
  • Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak dengan jarak aman minimal 2 meter
  • Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum
  • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat
  • Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter maupun kewaspadaan standar. Setiap individu pelayat/keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak boleh hadir
  • Jenazah yang menggunakan peti, harus dipastikan peti tersebut telah ditutup dengan erat
  • Penguburan jenazah dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti kedalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan
  • Petugas pemakaman harus menggunakan APD standar yang terdiri dari masker bedah dan sarung tangan tebal. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus
    dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lengkap terkait pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dapat diakses melalui laman ini: Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/20/110257965/panduan-dan-tata-cara-baru-menguburkan-jenazah-pasien-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke