Dalam Kepmenkes tersebut diatur beberapa perubahan, termasuk istilah-istilah operasional hingga kriteria atau protokol tertentu.
Salah satunya tentang pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah.
Adapun kriteria jenazah pasien menurut Kepmenkes tersebut terdiri atas:
Berikut beberapa panduan dan tata cara baru menguburkan jenazah pasien Covid-19:
Memandikan jenazah
Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus dari jenazah tersebut.
Memandikan jenazah hanya dapat dilakukan setelah tindakan disinfeksi.
Petugas jenazah dibatasi sebanyak dua orang. Sementara, keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah juga dibatasi serta menggunakan APD sebagaimana petugas pemandi jenazah.
Setelah dimandikan dan dikafankan/diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat.
Apabila diperlukan peti jenazah, maka dilakukan cara berikut:
Sementara, jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.
Untuk menghindari kerumuman yang berpotensi membuat sulitnya physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.
Jenazah hendaknya segera dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.
Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan/krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.
"Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya," tulis aturan dalam Kepmenkes tersebut.
Dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7/2020) lalu, anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, jenazah pasien Covid-19 tidak disarankan untuk disemayamkan di rumah duka maupun tempat ibadah.
Ketentuan lengkap terkait pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dapat diakses melalui laman ini: Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/20/110257965/panduan-dan-tata-cara-baru-menguburkan-jenazah-pasien-covid-19