Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Maria Pauline Lumowa Diekstradisi Setelah 17 Tahun Buron, Bagaimana dengan Djoko Tjandra?

Proses ekstradisi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly.

Kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif ini berlangsung pada Oktober 2020 hingga Juli 2003.

Sebelum Mabes Polri membentuk tim khusus dalam menyelidiki kasus ini, Maria Pauline Lumowa yang menjadi salah satu tersangka pun terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, dan sempat berada di Belanda pada 2009.

Setelah membawa pulang Maria Pauline ke Tanah Air, pemerintah kini ditunggu langkahnya menangkap buron lainnya, Djoko Tjandra, tersangka kasus Bank Bali.

Status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron. Ia telah dijatuhi hukuman atas kasus yang membelitnya tersebut.

Namun, keberadaannya masih menjadi teka-teki dan belum tertangkap oleh penegak hukum. Ada informasi yang menyebutkan bahwa Djoko Tjandra berada di Tanah Air.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan, kasus Djoko Tjandra juga pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah.

Menurut Oce, penegak hukum harus segera menangkap yang bersangkutan, apalagi ada putusan pengadilan terhadapnya.

"Ya cara satu-satunya yang bisa dilakukan penegak hukum, entah itu polisi, kejaksaan, ya menangkap yang bersangkutan segera. Supaya kejadian seperti ini tidak memperolok-olok sistem hukum kita," ujar Oce, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Pada Rabu (8/7/2020), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor (TPK) untuk meringkus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang masih buron hingga saat ini.

Proses hukum Maria Pauline Lumowa

Sementara itu, ekstradisi yang dilakukan Kemenkumham terhadap Maria Pauline Lumowa dinilai merupakan capaian yang patut diapresiasi. 

"Upaya yang dilakukan oleh Kemenkumham itu tentu saja dalam rangka membantu penegakan hukum terhadap kasus Bank BNI yang sudah lama sekali," kata Oce.

Oce mengatakan, Kemenkumham dalam hal ini memang bukan penegak hukum, namun ekstradisi yang dilakukan melalui otoritasnya sangat membantu penegakan hukum terhadap tersangka.

"Juga sangat membantu pengusutan kasus itu lebih lanjut," ujar dia.

Namun, perjalanan kasus Maria masih panjang. Tersangka masih harus menjalani pemeriksaan oleh penegak hukum, persidangan, pembuktian, dan lain-lain. 

"Dan tentu ini masih panjang ya karena masih tersangka," ujar Oce.

Berkaca dari para tersangka dalam kasus ini yang telah dijatuhi hukuman penjara, Oce menilai, posisi kasus yang menjerat Maria Pauline ini sebenarnya sudah cukup kuat.

Dengan tertangkapnya pelaku setelah buron belasan tahun, maka yang bersangkutan baru dapat diadili.

"Hal lain sih menurut saya, karena hal ini berkaitan erat dengan korupsi perbankan dan ada nilai kerugian yang sangat besar," kata dia.

Oce menyebutkan, hal selanjutnya yang harus diselesaikan adalah bagaimana memulihkan aset yang telah dicuri dan dikorupsi tersebut.

Pemulihan aset ini juga harus dilakukan oleh pemerintah dan pihak lain seperti Kemenkumham, Kejaksaan, dan KPK.

"Jadi bagaimana juga bisa menelusuri pencucian uang yang dilakukan dalam kejahatan itu, sehingga asset recovery-nya bisa terjadi, bisa dilakukan," kata Oce.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/09/160400965/maria-pauline-lumowa-diekstradisi-setelah-17-tahun-buron-bagaimana-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke