Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Apa Isi dan Polemik RUU PKS?

KOMPAS.com - Beberapa hari belakangan ini, pemberitaan mengenai kekerasan seksual marak diperbincangkan oleh masyarakat, terutama warganet di media sosial Twitter. 

Seperti kejadian di Denpasar, korban yang hamil dan dinikahkan dengan pemerkosanya, setelah melahirkan justru kembali diperkosa oleh mertuanya.

Ada pula kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pegawai kedai kopi Starbucks kepada pelanggannya.

Terbaru, ada kisah remaja korban pemerkosaan di yang dititipkan di rumah aman milik lembaga pemerintah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Di sana, korban yang seharusnya mendapat pendampingan dan perlindungan justru kembali mengalami peristiwa yang sama, ironisnya terduga pelaku adalah Kepala UPT P2TP2A itu sendiri. 

Kondisi ini tentu menuntut kehadiran peraturan yang tegas dan berpihak pada korban kekerasan seksual. Di sinilah peran Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dibutuhkan.

Apa Isi RUU PKS?

Hingga saat ini, belum ada kebijakan yang mengakomodir hak-hak korban kekerasan seksual secara komprehensif. Kehadiran RUU PKS yang mengakomodir hak-hak korban tentu mutlak dibutuhkan sebagai payung hukum.

Seperti diberitakan Kompas.com (23/9/2019) definisi kekerasan seksual diatur dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pasal itu menyatakan, "Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik".

Sementara, cakupan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 11 sampai Pasal 20.

Pasal 11 ayat (1) menyatakan kekerasan seksual terdiri dari:

  • Pelecehan seksual;
  • Eksploitasi seksual;
  • Pemaksaan kontrasepsi;
  • Pemaksaan aborsi;
  • Perkosaan;
  • Pemaksaan perkawinan;
  • Pemaksaan pelacuran;
  • Perbudakan seksual;
  • Penyiksaan seksual.

Sementara itu, Pasal 11 Ayat (2) menyatakan, kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya.

Polemik RUU PKS

Sayangnya, pembahasan RUU PKS seringkali diwarnai kontroversi, baik di kalangan masyarakat maupun di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mengutip Harian Kompas, 27 Januari 2020, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR menolak RUU PKS dengan alasan ada potensi pertentangan antara materi RUU serta nilai-nilai Pancasila dan agama, yang dinilai akan memunculkan polemik di masyarakat.

Definisi kekerasan seksual hingga cakupan jenis kekerasan seksual di RUU tersebut dianggap berperspektif liberal.

Hal tersebut dibantah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyatakan RUU PKS bukan ingin mengamini liberalisasi kehidupan seksualitas, tetapi ingin membantu korban kekerasan seksual agar mendapat rehabilitasi dan perlindungan.

Pembahasan yang berlarut-larut ini berujung antiklimaks ketika Komisi VIII DPR justru mengusulkan agar RUU PKS dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Dihubungi seusai rapat, Marwan menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan juga masih menjadi perdebatan.

Dibutuhkan masyarakat

Dari hasil jajak pendapat yang diterbitkan Harian Kompas, 27 Januari 2020, diketahui bahwa kekerasan seksual di Indonesia dinilai sudah mengkhawatirkan. Peraturan yang tegas dibutuhkan untuk menegakkan keadilan yang berperspektif korban.

Pengumpulan pendapat melalui telepon ini diselenggarakan Litbang Kompas pada 22-23 Januari 2020.

Sebanyak 547 responden berusia minimal 17 tahun berbasis rumah tangga dipilih secara acak bertingkat di 16 kota besar di Indonesia, yaitu Banda Aceh, Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Denpasar, Pontianak, Samarinda, Manado, Makassar, Ambon, dan Jayapura.

Jumlah responden ditentukan secara proposional di tiap kota.

Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan ± 4,2 persen. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan dimungkinkan terjadi. Hasil jajak
pendapat ini mencerminkan pendapat masyarakat sesuai karakterisitik responden di 16 kota.

Hampir semua responden (94,9 persen) khawatir terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat belakangan ini. Publik juga berharap RUU PKS segera dirampungkan dan diterapkan untuk menjamin perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual.

Hasil jajak pendapat mencatat, lebih dari separuh responden setuju RUU PKS segera disahkan meskipun publik juga menangkap salah satu hal yang menjadi penyebab lambannya pembahasan RUU itu kontroversi yang muncul.

Sebanyak 41,9 persen responden mengakui, akibat banyak kontroversi di masyarakat, RUU PKS belum disahkan.

Padahal, semangat dari regulasi ini ialah untuk menghapuskan berbagai bentuk kekerasan seksual dan memberi keadilan bagi korban. Selain itu, peraturan ini juga didasari prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia.

Kemudian, sebanyak 67,8 persen responden mengaku tidak puas terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

(Sumber Kompas.com/ Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Bayu Galih, Sandro Gatra)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/07/144300365/marak-kasus-kekerasan-seksual-apa-isi-dan-polemik-ruu-pks-

Terkini Lainnya

Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Tren
Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Tren
Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke