KOMPAS.com – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dibutuhkan bagi mereka yang saat ini tengah berada di luar Jabodetabek dan ingin kembali ke DKI Jakarta.
SIKM sendiri adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Meski demikian masih banyak ketidakpahaman masyarakat terkait SIKM.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) adalah berapa lama masa berlaku SIKM.
Beberaapa warganet menanyakan pertanyaan tersebut di Twitter.
“Kartu SIKM itu ada masa berlakunya ga ya? Misal saya apply sekarang, tapi blm tau dipake kapan,apakah bsa?? Saya blm liat form nya sih,” tanya akun @kh_alim.
Lantas berapa lama masa berlaku SIKM?
Rinaldi selaku Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, SIKM terdapat dua jenis yakni:
SIKM Perjalanan Sekali Jalan ini hanya untuk sekali jalan, saat mengajukan permohonan surat ini maka pemohon SIKM akan diminta mengisi kapan tanggal ia pergi dan kapan tanggal ia pulang
Adapun SIKM Perjalanan Berulang diperuntukkan bagi mereka yang memiliki aktivitas berulang.
“SIKM Perjalanan Berulang diperuntukkan untuk yang secara rutinitas melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta,” ujar dia.
Ia mencontohkan misal warga Karawang bekerja di Jakarta. Setiap hari dia ke kantor, maka saat mengajukan permohonan SIKM online dipilih SIKM Perjalanan Berulang.
Adapun pengajuan kedua SIKM dilakukan sekali semua.
“SIKM Berulang diajukan sekali tapi masa berlakunya selama PSBB. SIKM Perjalanan Sekali Jalan juga diajukan sekali, diisi tanggal keberangkatan dan kepulangannya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan peraturan terkait SIKM DKI diatur dalam Pergub nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pergub tersebut secara garis besar mengatur:
SIKM sendiri berdasarkan pergub tersebut adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana
nasional.
Lebih lanjut Rinaldi mengingatkan agar sebaiknya, masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi.
"(SIKM) itu dispensasi. Jadi intinya semua orang nggak boleh keluar/masuk jakarta. Itu yang suka lupa ya," ingatnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/02/202700065/berapa-lama-masa-berlaku-sikm-dki-jakarta-