Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19? Berikut Penjelasannya...

KOMPAS.com – Bagi masyarakat yang akan kembali ke wilayah Jakarta, diperlukan surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterbitkan sebagai upaya mencegah lonjakan kasus virus corona atau Covid-19.

Selain SIKM, diperlukan pula surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan rapid test atau PCR negatif.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19?

Pelayanan kesehatan

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dr. Ngabila Salama mengatakan, masyarakat dapat memintanya ke pelayanan kesehatan yang menyediakan.

“Ke rumah sakit/klinik/laboratorium swasta. Rumah sakit negeri, tidak bisa untuk syarat SIKM,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Ngabila menjelaskan, fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak dapat untuk dijadikan rujukan surat keterangan rapid test atau PCR dengan beberapa alasan.

Di antaranya dalam edaran dinas kesehatan disebutkan, tes hanya untuk indikasi medis dan perawatan pasien, serta mengingat keterbatasan logistik. 

"Terkait mobilitas dan izin keluar masuk menggunakan anggaran mandiri, kecuali ada indikasi rapid test pada kontak erat atau ODP. Tapi, kalau tidak ada gejala atau kontak erat dianggap mandiri," jelas dia. 

Adapun untuk mendapatkan surat keterangan bebas virus corona ini, menurut Ngabila, biasanya biaya untuk rapid test sekitar Rp 200.000, sedangkan untuk tes PCR antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

Dia juga menerangkan, untuk prosedur mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 ini, tidak diperlukan surat pengantar dari puskesmas, dokter, ataupun instansi yang lain.

Akan tetapi, masyarakat bisa datang langsung ke pelayanan kesehatan yang menyediakan.

Sedangkan tes untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 ini, masyarakat bisa memilih salah satu apakah menggunakan rapid test saja atau PCR saja.

“Minimal rapid test,” ujar dia.

Adapun untuk masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masa berlaku surat keterangan bebas corona adalah:

SIKM

Selain surat keterangan bebas Covid-19, SIKM menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan kembali ke Jakarta. 

Untuk mengurusnya caranya adalah sebagai berikut:

Secara daring (online):

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen

Perlu diketahui, pengurusan SIKM tidaklah dipungut biaya.

Untuk informasi lengkap seputar SIKM, masyarakat dapat mengaksesnya langsung ke situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/30/150000265/bagaimana-cara-mendapatkan-surat-keterangan-bebas-covid-19-berikut

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke