Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tekan Penyebaran Covid-19, Malaysia Perpanjang Pembatasan Wilayah hingga 9 Juni

Hal ini merupakan perpanjangan keempat sejak kebijakan pembatasan sosial dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 diberlakukan pada 18 Maret 2020 lalu.

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengatakan, meskipun pemerintah melihat banyak perkembangan positif dalam perjuangan melawan Covid-19, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil.

"Saya menyadari bahwa orang ingin pemerintah untuk terus mengambil langkah yang diperlukan untuk memerangi epidemi," kata Muhyiddin seperti dilansir dari channelnewsasia, 10 Mei 2020.

Atas saran dari Kementerian Kesehatan dan Keamanan Nasional, lanjut dia, aturan diperpanjang empat minggu lagi atau sampai 9 Juni 2020.

Penguncian sebagian wilayah ini, sebelumnya telah diperpanjang tiga kali, masing-masing selama dua minggu.

Di bawah penguncian sebagian, bisnis dan sekolah ditutup. Tak hanya itu, perjalanan domestik dan internasional juga telah dilarang.

Terdapat tanda-tanda bahwa pembatasan telah berhasil menurunkan jumlah infeksi baru di Malaysia.

Kasus-kasus baru pun mengalami perlambatan, di mana kenaikan tiga digit menjadi dua digit mulai pertengahan April.

Sejauh ini, Negeri Jiran telah melaporkan 6.656 kasus, dengan hampir 75 persen atau 5.025 pasien dinyatakan sembuh. Kasus kematian yang terjadi di negara ini sebanyak 108 kasus.

Sementara itu di seluruh negeri, 94,4 persen wilayahnya saat ini dikategorikan sebagai zona hijau atau daerah tanpa infeksi baru selama dua pekan.

Ekonomi

Sebagai langkah mengurai dampak ekonomi, pemerintah meluncurkan tiga paket stimulus ekonomi senilai RM 260 miliar atau setara 60 miliar US dollar.

Muhyiddin menyampaikan, total kerugian akibat pembatasan diperkirakan mencapai angka RM 63 miliar.

Pemerintah telah meringankan beberapa aturan pembatasan, dengan memungkinkan mayoritas sektor ekonomi melanjutkan operasi mereka di bawah syarat-syarat yang ada.

Pada Minggu (10/5/2020), diperkirakan  terdapat 6,4 juta orang atau hampir setengah dari tenaga kerja di negara ini telah kembali bekerja.

Semua aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang dilakukan pemerintah tetap akan berlaku hingga 9 Juni 2020.

Jika terdapat perubahan pada SOP atau daftar sektor yang diizinkan untuk beroperasi, maka akan diumumkan dari waktu ke waktu.

Tempat ibadah

Kegiatan keagamaan dan majelis belum diizinkan untuk beroperasi. 

Namun, saat ini Departemen Pengembangan Islam Malaysia tengah menyelesaikan SOP yang harus diikuti oleh jemaat.

Setelah siap, SOP akan disampaikan kepada raja dan pemerintah, kemudian akan mengumumkan izin untuk shalat di masjid. Hal yang sama juga berlaku untuk gereja dan rumah ibadah lainnya.

Muhyiddin menegaskan, orang tidak akan diizinkan melintasi negara untuk merayakan sejumlah festival, termasuk Hari Raya Idul Fitri. Sementara pertemuan hingga 20 orang diperbolehkan selama perayaan.

"Setiap keluarga harus mematuhi SOP, seperti menjaga jarak sosial, memakai masker, dan mempraktikkan kebersihan diri termasuk menggunakan pembersih tangan selama perayaan," ujar dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/11/133700865/tekan-penyebaran-covid-19-malaysia-perpanjang-pembatasan-wilayah-hingga-9

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke