Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Buruh dan Bayang-bayang RUU Cipta Kerja

KOMPAS.com - Hari Buruh Internasional diperingati pada hari ini, 1 Mei 2020.

Setiap peringatan Hari Buruh, hal yang menjadi perhatian adalah isu-isu soal kesejahteraan buruh.

Pada 2018, misalnya, isu yang menjadi sorotan adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Saat itu, pemerintah diminta lebih ketat dalam membuat aturan tentang TKA untik melindungi eksistensi tenaga kerja Indonesia.

Tahun ini, di tengah kekhawatiran global akan ancaman krisis ekonomi akibat pandemi virus corona, polemik RUU Cipta Kerja masih terus bergulir menghiasai peringatan Hari Buruh.

Serikat buruh hingga mahasiswa ramai-ramai menyatakan penolakannya. RUU yang terdiri dari 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal itu dinilai semakin memojokkan para buruh.

Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo bahkan menilai, RUU tersebut berpotensi menciptakan perbudakan modern.

"Semangat perbudakan modern itu sangat kuat terasa dalam draf yang kita semua bisa baca hari ini," kata Ikhsan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 5 Maret 2020.

Kontroversi sejumlah aturan

Ada sejumlah aturan yang menjadi sorotan.

Pertama, ketentuan pengupahan dalam RUU Cipta Kerja yang berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam draf itu, penghitungan upah berdasarkan atas satuan kerja dan satuan waktu serta berpeluang menghapuskan penghitungan upah minimum kabupaten atau kota.

Kedua, ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan soal kontrak kerja yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Artinya, semua jenis pekerjaan sah untuk mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak.

Ketiga, penghapusan pasal-pasal yang mengatur outsourcing. Hal itu berpotensi menyebabkan semua pekerjaan bisa menggunakan sistem outsourcing.

Padahal, aturan soal outsourcing yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan sudah memiliki aturan turunan yang lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019.

Keempat, dihapuskannya sanksi pelanggaran pengupahan yang ada dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Penghapusan itu semakin memperbesar celah perusahaan untuk mempekerjakan buruh dengan upah di bawah minimum.

Kelima, jaminan kesehatan yang tak lagi diatur sebagai kewajiban pengusaha di draf RUU Cipta Kerja.

Desak pembatalan

Dengan sejumlah permasalahan itu, banyak pihak mendesak pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Desakan itu di antaranya disampaikan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) yang akan terus menggaungkan kampanye pembatalan tersebut.

Menurut Ketua Umum FBLP Jumisih, kampanye tersebut sebagai salah satu strategi supaya pemerintah segera mengambil sikap yang tidak hanya menunda klaster ketenagakerjaan.

Selain itu, Jumisih mengatakan, penolakan RUU Cipta Kerja juga sebagai upaya mendorong pemerintah agar fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.

Senada dengan FBLP, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos juga mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

"Sejak dari awal selain proses dan kemudian kontennya juga sangat bertentangan dengan konstitusi negara kita yaitu Undang-Undang Dasar dan kemudian Pancasila," kata Nining, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 9 April 2020.

Menurut dia, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 juga tidak tepat. Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah dan DPR fokus memutus mata rantai penularan Covid-19 terlebih dahulu.

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Sania Mashabi/Tsarina Maharani/Dian Erika Nugraheny/Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Krisiandi/Kristian Erdianto/Bayu Galih)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/01/063000765/hari-buruh-dan-bayang-bayang-ruu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Tren
Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke