Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OK OCE Siap Tanggung Kebutuhan Dasar Keluarga Pasien PDP Corona, Syaratnya hanya KK dan Surat RS

KOMPAS.com – OK OCE bekerja sama dengan beberapa pihak memberikan progam tanggungan biaya kebutuhan dasar bagi keluarga yang kepala keluarganya berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) atau positif virus corona.

Adapun saat ini program bantuan tersebut masih dibatasi untuk wilayah Jabodetabek.

“Ini adalah inisiatif dari Pak Sandiaga S. Uno yang dijalankan oleh OK OCE Indonesia & OK OCE Peduli dan di-support juga oleh sejumlah pihak," ujar Ketua Umum OK OCE Indonesia, Iim Rusyamsi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/03/2020).

Iim menjelaskan program bantuan yang dikirimkan berupa kebutuhan dasar keluarga, seperti beras, mi instan, minyak gorang, telur untuk kehidupan lazim hingga 10-14 hari. 

Bantuan tersebut, imbuhnya disamakan, tanpa menghitung jumlah keluarga.

Hal itu bertujuan untuk memudahkan dalam penyaluran bantuan tanpa perlu merubah isi maupun nilai bantuan.

“Karena di kantor kami sudah kami paketkan masing-masing bantuan. Besaran bantuan kalau diuangkan kurang lebih Rp.500.000 terdiri dari beras, mi instan, telur dan minyak goreng,” papar Iim.

Program tersebut, imbuhnya diperuntukkan bagi PDP yang merupakan kepala keluarga, di mana ia tidak akan mendapatkan income apabila ia tidak bekerja. 

Di antaranya adalah mereka yang berprofesi seperti: tukang ojek, buruh harian, pedagang keliling, asongan dan UMKM yang jualan di rumah.

Syarat & cara

Adapun bagi PDP yang merupakan kepala keluarga dan ingin mengikuti program ini syarat yang harus disiapkan adalah menyiapkan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Surat dari Rumah Sakit.

Selanjutnya hubungi nomor 081317666606 untuk mendapatkan formulir yang bisa diisi keluarga.

"Isi form-nya dan lampirkan data KK dan surat dari Rumah Sakit. PDP yang di-cover saat ini adalah PDP yg dirawat," terang Iim.

Saat disinggung terkait tenggat waktu program tersebut, Iim menegaskan program akan terus berlaku.

“Sampai Allah hentikan bantuannya melalui kami untuk kami bisa membantu," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menambahkan program bantuan bagi keluarga PDP tersebut juga terbuka bagi masyarakat umum yang ingin ikut membantu.

“Kami pun mengajak seluruh masyarakat untuk bisa bergotong royong membantu gerakan ini, baik berupa donasi, material, tenaga maupun pikiran,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga mengunggah informasi tersebut.

Ia mengatakan bahwa OK OCE bersama dengan GLEK & GLEKOPI, serta Yadas (Yayasan Dana Abadi Surga) siap untuk menanggung biaya kebutuhan dasar bagi keluarga yang kepala keluarganya merupakan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Covid-19.

“Dalam sebuah keluarga, peran yang paling penting adalah seorang kepala keluarga atau tulang punggung keluarga.

Bagaimana jika tulang punggung keluarga ini ternyata positif terkena corona atau COVID-19 dan termasuk dalam PDP atau Pasien Dalam Pengawasan?

Sebagai wujud empati dan juga kepedulian, kami dari OK OCE, juga bersama @glek.id, @glekopi dan @yadas.id (Yayasan Dana Abadi Surga) akan menanggung biaya kebutuhan dasar keluarga tersebut hingga pasien dinyatakan sembuh.

Insya Allah, pandemi dan badai ini dapat segera kita lalui bersama-sama. Masyarakat, pemerintah dan juga dunia usaha harus berkolaborasi dalam menghentikan penyebaran virus COVID-19.” tulisnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/23/130100365/ok-oce-siap-tanggung-kebutuhan-dasar-keluarga-pasien-pdp-corona-syaratnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke