KOMPAS.com - WHO telah menyatakan virus corona sebagai pandemi global. Indonesia sendiri sudah menyatakan wabah virus corona sebagai bencana nasional.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan virus corona pada Selasa (17/3/2020).
Protokol tersebut ada dalam Surat Edaran HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi diri sendiri dalam penanganan coronavirus disease.
Isolasi dilakukan ketika seseorang telah sakit atau positif virus corona.
Jika sakit, tetap di rumah
Hal-hal yang harus dilakukan:
Siapa saja
Orang-orang yang melakukan isolasi diri:
Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga hasil pemeriksaan sampel di laboratorium diketahui.
Isolasi diri
Hal-hal yang dilakukan selama isolasi diri:
Orang Dalam Pemantauan (ODP) didefinisikan ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dan/atau orang dengan gemam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.
Pemantauan diri sendiri
Hal-hal yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri:
Mencegah corona
Meski begitu mencegah lebih baik daripada mengobati.
Berikut ini tips mencegah virus corona:
Selain itu, penggunaan masker juga perlu diperhatikan. Masker digunakan oleh orang dengan gejala pernapasan, termasuk ketika mencari pertolongan medis.
Juga digunakan oleh orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan, serta petugas kesehatan.
Masker medis tidak diperlukan untuk anggota masyarakat umum yang tidak memiliki gejala penyakit pernapasan.
Jika masker digunakan, tata cara penggunaan masker perlu diperhatikan.
Salah satunya pastikan masker menutup mulut, hidung, dan dagu. Bagian yang berwarna pastikan ada di depan.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/17/173000165/berikut-protokol-isolasi-diri-ala-kemenkes-terkait-penanganan-virus-corona