Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut Protokol Isolasi Diri ala Kemenkes Terkait Penanganan Virus Corona

KOMPAS.com - WHO telah menyatakan virus corona sebagai pandemi global. Indonesia sendiri sudah menyatakan wabah virus corona sebagai bencana nasional.

Kementerian Kesehatan mengeluarkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan virus corona pada Selasa (17/3/2020).

Protokol tersebut ada dalam Surat Edaran HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi diri sendiri dalam penanganan coronavirus disease.

Isolasi dilakukan ketika seseorang telah sakit atau positif virus corona.

Jika sakit, tetap di rumah

Hal-hal yang harus dilakukan:

Siapa saja

Orang-orang yang melakukan isolasi diri:

  1. Seseorang yang sakit, namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya.
  2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.
  3. Orang yang tidak menunjukkan gejala tapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.

Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga hasil pemeriksaan sampel di laboratorium diketahui.

Isolasi diri

Hal-hal yang dilakukan selama isolasi diri:

Orang Dalam Pemantauan (ODP) didefinisikan ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dan/atau orang dengan gemam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.

Pemantauan diri sendiri

Hal-hal yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri:

Mencegah corona

Meski begitu mencegah lebih baik daripada mengobati.

Berikut ini tips mencegah virus corona:

  1. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
  2. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin. Bisa dengan tisu, maupun lengan atas bagian dalam yang terkekuk.
  3. Segera buang tisu ke tempat sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer.
  4. Jara jarak sosial setidaknya 1 meter dengan orang lain, terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam.
  5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut sebelum cuci tangan.
  6. Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernapas, segera cari perawatan medis.

Selain itu, penggunaan masker juga perlu diperhatikan. Masker digunakan oleh orang dengan gejala pernapasan, termasuk ketika mencari pertolongan medis.

Juga digunakan oleh orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan, serta petugas kesehatan.

Masker medis tidak diperlukan untuk anggota masyarakat umum yang tidak memiliki gejala penyakit pernapasan.

Jika masker digunakan, tata cara penggunaan masker perlu diperhatikan.

Salah satunya pastikan masker menutup mulut, hidung, dan dagu. Bagian yang berwarna pastikan ada di depan.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/17/173000165/berikut-protokol-isolasi-diri-ala-kemenkes-terkait-penanganan-virus-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke