Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

INFOGRAFIK: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

KOMPAS.com - Semua warga Indonesia wajib dan berhak mengikuti program asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Aturan tersebut tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Hal itu penting agar setiap warga negara bisa mengakses layanan kesehatan di semua wilayah negara Indonesia. 

Setelah mendaftar, peserta akan memiliki kartu untuk mengakses layanan kesehatan. Kartu tersebut menjadi syarat untuk bisa berobat di layanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta yang dicover BPJS.

Sehingga apabila kartu tersebut hilang, maka akan sangat merepotkan.

Berikut cara mengurus kartu BPJS yang hilang:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/01/080000465/infografik--cara-mengurus-kartu-bpjs-kesehatan-yang-hilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke