Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Iuran BPJS Naik, Ini Prosedur Peserta Mandiri Menjadi PBI

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Adapun tarif kenaikkan per bulan yang dibebankan kepada peserta mandiri yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Kenaikkan iuran per bulan tersebut membuat membuat sejumlah masyarakat memilih untuk turun kelas. Namun dari pihak Pemerintah juga memberikan alternatif lain agar menjaga program JKN tetap sehat meski iuran dinaikkan.

Diketahui, salah satu opsi yang telah disiapkan adalah memfasilitasi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu untuk dimasukkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Agar menjadi peserta PBI, apa saja yang perlu diketahui bagi peserta mandiri?

Penjelasan BPJS

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa terkait kenaikan iuran BPJS ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi peserta mandiri yang dimungkinkan beralih ke peserta PBI.

Menurutnya, kemudahan pengalihan itu tercantum pada Pasal 20 dan Pasal 21 Perpres 82 Tahun 2018.

"Peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran dapat dialihkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan untuk menjamin keberlanjutan kepesertaannya tanpa harus melunasi tunggakan iuran terlebih dahulu," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Terkait mekanisme, Iqbal menyampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan dari Dinas Sosial (Dinsos).

Pertama, peserta melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial dengan membawa Data Kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kedua, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.

Adapun syarat untuk menjadi PBI Jaminan Kesehatan tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019, yakni:

  • PBI merupakan penduduk WNI,
  • memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil, dan
  • terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Kemudian, untuk peserta jaminan kesehatan pada segmen lain yang terdapat dalam berkas induk BPJS Kesehatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan dapat dimutasi menjadi peserta PBI jika memenuhi persyaratan.

"Jika memang memenuhi ketentuan tersebut, Dinsos kemudian mendaftarkan peserta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial untuk selanjutnya ditetapkan sebagai PBI JK oleh Menteri Sosial," ujar Iqbal.

"Untuk selanjutnya didaftarkan Menteri Kesehatan ke BPJS Kesehatan," lanjut dia.

Di sisi lain, diketahui jumlah peserta kelas III yang menunggak iuran mencapai 9 juta jiwa.

Kementerian Sosial (Kemensos) akan mendata lebih detail terkait alasan peserta yang menunggak tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras mengungkapkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI.

Ia juga mengungkapkan bahwa kemungkinan terjadi drop out pada kelas III dikarenakan miskin tidak mampu atau variabel lain.

"Pemerintah tidak ingin menyusahkan masyarakat apalagi terbukti tidak mampu," ujar Hartono kepada Kompas.com, Senin (6/1/2020).

https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/09/130155865/iuran-bpjs-naik-ini-prosedur-peserta-mandiri-menjadi-pbi

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke