Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta IndoXXI, dari Nonton Tidak "Gratis" hingga Ditutup di 2020

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap situs menonton film ilegal, seperti IndoXXI dan lainnya sejak Juli 2019 lalu.

Namun, tindakan tegas dari pemerintah ini tidak serta merta membuat platform situs ilegal tersebut langsung lenyap.

Sementara itu, IndoXXI sendiri mengumumkan bahwa meraka akan menutup situs tersebut mulai 1 Januari 2020.

Berikut 5 fakta soal IndoXXI:

1. Nonton tidak "gratis"

Sejumlah masyarakat terutama pencinta film "gratisan" tentu menunggu-nunggu keluaran film terbaru di situs ilegal IndoXXI.

Mereka dinilai rela mengantre lebih lama demi dapat menonton film kesukaannya dengan cara "gratis".

Tetapi, tidak semua masyarakat sadar bahwa akses ke situs tersebut tidak sepenuhnya "gratis".

Berdasarkan penjelasan dari spesialis keamanan internet dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya menyampaikan bahwa penonton akan dipaksa mengklik "tutup" rentetan iklan yang muncul dan menutup layar.

Jika iklan tersebut diklik, maka keuntungan akan mengalir ke pemilik situs.

2. Riskan terkena malware

Ketika pengakses situs gratis mengklik iklan tersebut, tidak hanya keuntungan yang didapatkan oleh pemilik situs, melainkan berdampak pada ancaman malware.

Jika terkena malware, komputer kita akan digunakan untuk tujuan negatif yang akan memberikan kerugian secara langsung dan tidak langsung.

Adapun kerugian yang akan dialami, yakni komputer pengguna menjadi komputer zombie di mana kondisi ini dapat digunakan untuk menambang bitcoin.

Sebab, korbannya akan mengalami kerugian dari aspek listrik dan bandwidth.

Sementara, jika sudah terkena malware, jelas datanya akan dienkripsi dan harus membayar uang tebusan jika ingin data tersebut kembali.

3. Mencederai HAKI

Kemudian, hadirnya IndoXXI dianggap telah mencederai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sebab, produk-produk IndoXXI menyediakan layanan hiburan berupa film dan musik ilegal di mana kreator jelas dirugikan.

Oleh karena itu, Kemenkominfo menggandeng Direktorat Hak Kekayan Intelktual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya ilegal secara luas.

Meski saat ini pemerintah baru menerapkan pemblokiran, namun mereka juga mencari cara untuk memberikan efek jera bagi situs-situs streaming film ilegal di masa mendatang.

4. Dominan pengakses anak muda

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh YouGov untuk Coalition Againts Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, disebukan bahwa sebanyak 44 persen pengguna berusia 18-24 tahun yang mengakses situs "nakal" ini.

Sementara itu, IndoXXI juga merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).

5. Ditutup Januari 2020

Setelah pemblokiran tersebut, pihak IndoXXI mengumumkan akan undur diri menutup layanan mulai 1 Januari 2020.

Adapun pengumuman itu disampaikan pada pop-up yang muncul di halaman utama situs tersebut.

"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini".

(Sumber: Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor: Reza Wahyudi, Reska K. Mistanto, Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/25/094000465/5-fakta-indoxxi-dari-nonton-tidak-gratis-hingga-ditutup-di-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke