Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Guru

RUU Sisdiknas 2022 Hapus Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasan Kemendikbud
RUU Sisdiknas 2022 Hapus Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasan Kemendikbud
RUU Sisdiknas mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran menghilangkan ayat tentang Tunjangan Profesi Guru. Ini respons Kemendikbud.
Tren
Di RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru ASN dan Non ASN Dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun
Di RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru ASN dan Non ASN Dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun
Intinya, lanjut dia, RUU Sisdiknas akan memperjuangkan tunjangan profesi guru bisa diperoleh hingga masa pensiun.
Edu
Ridwan Kamil Akan Kirim 21 Guru SMK ke Glasgow Belajar Sekolah Kemaritiman
Ridwan Kamil Akan Kirim 21 Guru SMK ke Glasgow Belajar Sekolah Kemaritiman
Ridwan Kamil akan mengirim 21 guru SMK yang menerima beasiswa untuk menimba ilmu di Glasgow, Skotlandia.
Bandung
RUU Sisdiknas, Kemendikbud Jamin Guru Dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun
RUU Sisdiknas, Kemendikbud Jamin Guru Dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun
Kemendikbud menyebutkan, RUU Sisdiknas menjamin guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru tetap mendapatkannya sampai pensiun.
Edu
RUU Sisdiknas Hapus TPG, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?
RUU Sisdiknas Hapus TPG, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?
RUU Sisdiknas menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan mendapat kritik dari berbagai pihak. Sebenarnya, berapa besaran TPG guru ASN dan non-ASN?
Edu

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads