Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan PGRI pada Kongres Kedua

Kompas.com - 20/05/2023, 07:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia atau yang disingkat PGRI adalah organisasi profesi yang beranggotakan para guru dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

PGRI didirikan pada 25 November 1945, seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Selama berdiri, PGRI diketahui telah mengadakan sebanyak 22 kali kongres.

Dalam setiap kongres, PGRI mengajukan tuntutan yang berbeda-beda.

Kongres I PGRI yang diadakan di Surakarta, Jawa Tengah, pada 23-25 November 1945, PGRIz menyampaikan tuntutan mengenai tentara penduduk bangsa Indonesia.

Lalu, apa tuntutan PGRI pada kongres kedua?

Baca juga: Sejarah PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)

Tuntutan PGRI pada kongres kedua

Pada Kongres II PGRI, 21 sampai 23 November 1946, PGRI menyatakan beberapa tuntutan terkait dengan masalah kebijakan pendidikan yang kurikulumnya masih berbau kepentingan kolonial.

Selain itu PGRI juga membahas masalah guru dan buruh yang terkendala di masa 1 tahun setelah diproklamasikannya kemerdekaan RI.

Berikut ini tuntutan PGRI pada kongres kedua:

  • Sistem pendidikan agar dilakukan atas dasar kepentingan nasional
  • Gaji guru supaya tidak dihentikan
  • Diadakannya undang-undang pokok pendidikan dan undang-undang perburuhan
  • Menghasilkan keputusan yang merupakan wujud dari tanggung jawab nasional PGRI dalam upaya mempelopori perubahan sistem pendidikan kolonial ke arah sistem pendidikan nasional

Beruntungnya, tuntutan tersebut dihiraukan oleh pemerintah Indonesia.

RH Koesnan, selaku pemimpin kongres PGRI pun ditunjuk menjadi anggota Panitia Gaji Pemerintah yang dibentuk oleh Departemen Keuangan RI.

 

Referensi:

  • Egok, Asep Sukenda. (2019). Profesi Kependidikan. Semarang: CV Pilar Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com