KOMPAS.com - Keadaan Indonesia pada masa awal kemerdekaan belum mapan. Ketegangan dan kekacauan terjadi di berbagai bidang, termasuk ekonomi.
Kondisi perekonomian Indonesia saat itu sangat memprihatinkan hingga terjadi inflasi yang cukup berat.
Hal itu dipicu oleh peredaran mata uang Jepang yang tidak terkendali, sementara nilai tukarnya sangat rendah.
Lantas, mengapa Pemerintah Indonesia tidak berani melarang beredarnya mata uang Jepang pada awal kemerdekaan?
Baca juga: Mengapa Banyak Terjadi Pemberontakan pada Awal Kemerdekaan Indonesia?
Keadaan ekonomi Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 sangat kacau.
Salah satu sebabnya adalah sikap Jepang dan Belanda yang dengan sengaja berupaya menghancurkan perekonomian.
Kekacauan ekonomi ditandai dengan tingginya inflasi yang disebabkan oleh jumlah uang yang beredar tidak dapat dikendalikan.
Uang Jepang yang beredar sangat tinggi, sedangkan kemampuan ekonomi untuk menyerap uang tersebut masih sangat rendah.
Jumlah uang Jepang yang beredar diperkirakan mencapai 4 milyar. Di Jawa sendiri, pada akhir Agustus, jumlah uang Jepang yang beredar mencapai 1,6 milyar.
Jumlah uang masih terus bertambah setelah kedatangan pasukan Sekutu yang diboncengi oleh NICA (Belanda).
Pasukan Sekutu yang menguasai beberapa kota besar dan bank-bank yang ada, mengedarkan uang cadangan untuk membiayai operasi militer dan menggaji pegawainya dalam rangka mengembalikan pemerintah kolonial Belanda.
Baca juga: Upaya Mengganti Pancasila dengan Ideologi Lain pada Awal Kemerdekaan
Para petani, yang banyak memegang mata uang Jepang, menjadi kelompok yang paling menderita.
Hasil pertanian mereka tidak dapat dijual dan nilai tukar uang yang dipegang sangat rendah.
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia tidak berani melarang beredarnya mata uang Jepang pada awal kemerdekaan karena Indonesia belum memiliki mata uang sendiri atau pengganti mata uang Jepang.
Terlebih lagi, kas negara kosong, berbagai pajak dan bea masuk untuk negara sangat berkurang, sementara pengeluaran terus bertambah.
Pada 3 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang berisi kebijaksanaan sementara, di mana pemerintah menetapkan tiga mata uang yang berlaku, yaitu:
Baca juga: Penulisan Sejarah pada Awal Kemerdekaan Indonesia
Ketiga mata uang tersebut diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Bersamaan dengan itu, pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).
ORI akhirnya dapat beredar untuk pertama kalinya pada 30 Oktober 1946, untuk menggantikan mata uang Jepang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.