Pancasila di era Reformasi dapat dikatakan tidak jauh berbeda dengan era Orde Lama dan Orde Baru, karena tetap ada tantangan yang harus dihadapi.
Tantangan tersebut adalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang masih terus terjadi.
Pancasila seakan-akan tidak memiliki kekuatan untuk menuntun masyarakat.
Beberapa kelemahan yang melenceng dari nilai-nilai Pancasila di era Reformasi, yaitu:
Baca juga: Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru
Dalam rangka mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila, pemerintah Republik Indonesia melakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara.
Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Akan tetapi, UKP-PIP dirasa masih butuh disempurnakan lagi dan direvitalisasi tugas dan fungsinya.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 juga perlu diganti untuk penguatan pembinaan ideologi Pancasila.
Atas pertimbangan tersebut, maka tanggal 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
BPIP bertugas untuk:
Namun pembentukan BPIP kerap dikritik karena dianggap tidak jelas fungsi dan tujuannya.
Baca juga: Penerapan Pancasila pada Masa Orde Lama
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah usulan dari Badan Legislasi DPR RI.
Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur tentang Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Akan tetapi, RUU HIP ini menuai beberapa kontroversi.
Terdapat beberapa pihak yang menyoroti adanya konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal dalam RUU HIP, yaitu Bab II Pasal 7.