Wakil Presiden Megawati saat itu adalah Hamzah Haz.
Megawati dikenal sebagai sosok presiden perempuan pertama Indonesia, dan masih menjadi satu-satunya presiden perempuan RI hingga saat ini.
Berikut ini sejarah perjalanan Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden RI.
Sejarah Megawati jadi presiden ke-5 RI
Megawati Soekarnoputri adalah putri sulung Soekarno, presiden pertama RI.
Ia lahir di Yogyakarta pada 23 Januari 1947, dengan nama Dyah Permata Megawati Soekarnoputri.
Mulanya, Megawati dan suami keduanya, Taufiq Kiemas, adalah pengelola SPBU di Jakarta.
Pada 1980-an, Mega bergabung ke partai setelah dibujuk oleh Sabam Sirait, melalui suaminya.
Mega tidak lantas setuju untuk masuk ke kancah politik Indonesia, karena langkah itu sama saja mengingkari kesepakatan dengan keluarganya.
Akibat trauma politik di masa lalu, putra-putri Soekarno pernah bersepakat untuk tidak terjun ke dunia politik.
Pada 1987, Megawati akhirnya masuk dalam daftar calon anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Meski tergolong pendatang baru, Mega terpilih menjadi anggota DPR/MPR.
Pada pertengahan 1990-an, terjadi dualisme kepemimpinan di dalam tubuh PDI.
Meski Megawati telah terpilih sebagai Ketua Umum PDI melalui Kongres di Surabaya pada 1993, pemerintah mengakui Soerjadi sebagai Ketua Umum PDI yang sah.
Permasalahan itu tidak hanya menimbulkan bentrok yang dikenal sebagai Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996, tetapi juga menjegal PDI pimpinan Mega tidak bisa ikut Pemilu 1997.
Setelah rezim Orde Baru tumbang pada 1998, PDI pimpinan Mega berubah nama menjadi PDI Perjuangan.
PDI Perjuangan berhasil memenangkan Pemilu 1999 dengan meraih lebih dari 30 persen suara.
Pada 20 Oktober 1999, Megawati resmi menjabat wakil presiden RI, mendampingi Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Tidak sampai selesai masa jabatan, Gus Dur dilengserkan oleh MPR pada 23 Juli 2001.
Gus Dur dituding telah menyelewengkan dana dan dinilai menyalahgunakan jabatan.
Pada 23 Juli 2001, MPR secara aklamasi menempatkan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.
Masa pemerintahan Megawati
Setelah berhasil mengikuti jejak sang ayah duduk di kursi pemerintahan tertinggi Indonesia, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan kebijakan-kebijakannya.
Berikut ini kebijakan Megawati saat menjadi presiden.
Bidang politik
Megawati Soekarnoputri berupaya membangun tatanan politik yang baru dengan memberlakukan amendemen UUD 1945.
Setelah itu, disusun juga peraturan perundangan yang belum ada di Indonesia, agar amanat konstitusi dapat dilaksanakan dengan baik.
Berikut ini beberapa penerapan tatanan baru dalam kebijakan politik pada masa pemerintahan Megawati.
Bidang ekonomi
Kebijakan ekonomi pada masa pemerintahan Megawati adalah melakukan langkah stabilisasi fiskal, memulihkan fungsi intermediasi perbankan, dan perbaikan ekonomi makro.
Selain itu, Megawati juga menerapkan kebijakan moneter yang dipraktikkan oleh Bank Indonesia untuk mengatasi inflasi dengan mengendalikan jumlah uang yang beredar.
Kemudian, pada 2003, Megawati mengakhiri hubungan kerja sama dengan program reformasi, International Monetary Fund (IMF).
Setelah mengakhiri kerja sama dengan IMF, Megawati mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi sesudah berakhirnya Program IMF untuk menjaga stabilitas ekonomi makro.
Usaha lain yang dilakukan Megawati adalah kebijakan imbal beli untuk mendorong peningkatan ekspor nonmigas di Indonesia.
Strategi ini membuahkan hasil, di mana volume ekspor nonmigas terus meningkat mencapai 6 persen atau setara dengan 50,7 miliar dollar AS.
Bidang sosial
Pada masa pemerintahan Megawati, kemiskinan masih menghantui Indonesia, sehingga dikeluarkan kebijakan program pengentasan kemiskinan.
Untuk menanggulangi masalah ini, dibentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan dan dicetuskan program beras rakyat miskin (raskin).
Di bidang kesehatan, Megawati mengeluarkan Kartu Sehat, yaitu program pelayanan kesehatan gratis bagi penduduk miskin.
Usahanya pun terbayar, Megawati berhasil menurunkan angka kemiskinan penduduk dari 28 persen menjadi 18 persen.
Di bidang pendidikan, Megawati mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan dan pendidikan luar sekolah.
Selain fokus pada bidang ekonomi dan sosial, Megawati juga memerhatikan kondisi keamanan negara.
Megawati menjalin hubungan kerja sama internasional, khususnya bersama Asia Tenggara untuk melawan terorisme.
Hasilnya, diterbitkan Perpu tentang antiterorisme yang kemudian diresmikan menjadi UU Antiterorisme. Dengan UU ini, pelaku bom Bali tahun 2002 ditangkap dan dihukum mati.
Bidang hukum
Hakim dan petugas pengadilan pada masa kepemimpinan Megawati acap kali tidak bekerja maksimal dan tidak sedikit yang korup.
Oleh sebab itu, Megawati menerapkan beberapa kebijakan hukum di Indonesia, yaitu:
Megawati juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk memberantas korupsi, di antaranya:
Megawati menuntaskan masa tugasnya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2003.
Pada Pilpres 2004 dan 2009, Megawati mencalonkan diri sebagai presiden, tetapi kalah.
https://www.kompas.com/stori/read/2024/02/16/190000579/sejarah-perjalanan-megawati-soekarnoputri-menjadi-presiden