Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila

Dari pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia.

Demokrasi Pancasila mengandung nilai-nilai dan tujuan yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.

Maka dari itu, prinsip-prinsip sistem demokrasi ini juga mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Apa saja prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila?

Prinsip Demokrasi Pancasila

Menurut Jimly Asshiddiqie, ada tiga prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:

  1. Kebebasan atau persamaan
  2. Kedaulatan rakyat
  3. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab

Kebebasan atau persamaan 

Kebebasan atau persamaan adalah dasar Demokrasi Pancasila.

Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa.

Dengan prinsip ini, maka semua orang akan dianggap sama tanpa dibeda-bedakan.

Kendati begitu, kebebasan dalam Demokrasi Pancasila ini tidak berarti free fight liberalism seperti yang tumbuh di Barat, tetapi kebebasan yang tidak mengganggu kehidupan atau ketentraman orang lain.

Kedaulatan rakyat

Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

Lewat cara ini, ada dua hal yang dapat dicapai. Pertama kecilnya kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.

Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab

Wujud pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab dapat dilihat dari:

  • Dewan Perwakilan Rakyat yang representatif
  • Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka
  • Pers yang bebas
  • Prinsip negara hukum
  • Sistem dwi partai atau multi partai
  • Pemilu yang demokratis
  • Prinsip mayoritas
  • Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas

Selain itu, prinsip-prinsip lain dari Demokrasi Pancasila sebagai berikut:

  • Perlindungan HAM
  • Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat
  • Seimbang antara hak dan kewajiban
  • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  • Menerapkan otonomi daerah untuk membatasi kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat

Referensi:

  • Asshiddiqie, Jimly. (2011). Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Gaffar, Moh. Fakry. (2005). Education for Democracy. Bandung: Paper International Seminar on Civic Education.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/11/07/120000779/prinsip-prinsip-demokrasi-pancasila

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke