Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Peristiwa Wamena 2003

Dalam peristiwa ini, puluhan warga sipil di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menjadi korban penyisiran oleh gabungan TNI dan Polri.

Penyebab Peristiwa Wamena 2003 adalah tewasnya dua anggota TNI dalam aksi pembobolan sekelompok orang terhadap gudang senjata markas Komando Distrik Militer Wamena.

Berikut kronologi Peristiwa Wamena 2003.

Kronologi Peristiwa Wamena 2003

Peristiwa Wamena 2003 dipicu oleh pembobolan gudang senjata di markas Kodim I Wamena, Jayawijaya, oleh sekelompok massa.

Aksi pembobolan tersebut menewaskan dua anggota TNI, yakni Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata), sementara satu orang luka berat.

Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah senjata dan amunisi.

Menanggapi hal itu, aparat TNI Angkatan Darat (AD) bersama Polri melakukan pengejaran dan penyisiran di 25 kampung dan desa di Wamena.

Pada 4 April 2003, masyarakat Wamena yang saat itu tengah merayakan Hari Raya Paskah, dikejutkan dengan kehadiran gabungan personel TNI-Polri di kampung mereka.

Hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa ini menemukan adanya pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan warga sipil menjadi korban.

Melansir laman resmi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Peristiwa Wamena 2003 menewaskan empat warga sipil, lima orang menjadi korban penghilangan paksa, satu orang menjadi korban kekerasan seksual, dan 39 orang luka berat akibat penyiksaan.

Menurut Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Wamena, dalam peristiwa ini sebanyak 235 rumah dibakar oleh aparat.

Mengutip BBC, Komnas HAM juga menemukan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum (gereja, poliklinik, gedung sekolah) yang mengakibatkan pengungsian penduduk secara paksa.

Pemindahan paksa terhadap warga 25 kampung mengakibatkan 42 orang meninggal karena kelaparan dan 15 orang menjadi korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

Penyelesaian Peristiwa Wamena 2003

Isu disintegrasi yang terus membayangi Papua memperparah keadaan Peristiwa Wamena 2003.

Peristiwa yang dipicu oleh pembobolan gudang senjata TNI oleh massa tidak dikenal mengakibatkan penangkapan, penyiksaan, pengungsian penduduk secara paksa, dan menimbukan banyak korban jiwa.

Sejak 2004, penanganan kasus ini berada dalam koordinasi Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung.

Namun, hingga hampir dua dekade berlalu, hanya bolak-balik berkas yang terjadi antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

Komnas HAM selaku penyelidik diminta melengkapi berkas penyelidikan yang belum lengkap terkait pelaku, korban, visum et repertum korban, dukungan ahli forensik, dan dokumen Surat Perintah Operasi.

Perwakilan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM pernah membenarkan bahwa Peristiwa Wamena 2003 terkatung-katung penyelesaiannya karena perbedaan paham antara kedua pihak, terutama soal syarat perkara pelangaran HAM agar bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perbedaan pemahaman yang tajam soal bukti permulaan adanya pelanggaran HAM, membuat penyelesaian Peristiwa Wamena 2003 tidak kunjung mendapatkan kemajuan yang signifikan.

Referensi:

  • Pusat Data dan Analisa Tempo. (2020). Papua dan Gerakan Separatis yang Belum Pudar. Jakarta: Tempo Publishing.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/01/12/120000879/kronologi-peristiwa-wamena-2003

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke