Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Mana Bendera Merah Putih Pertama Kali Dikibarkan?

Bendera negara Indonesia ini dijahit oleh Fatmawati, istri dari Presiden Soekarno. Bendera Pusaka selesai dijahit dalam waktu dua hari. 

Kemudian, sejak 1969, bendera merah putih yang asli telah disimpan di Istana Merdeka, karena kondisi bendera yang saat itu sudah rapuh. 

Pertama Kali Bendera Merah Putih Dikibarkan

Bendera pusaka pertama kali dijahit oleh Fatmawati, istri dari Presiden Soekarno, setelah ia bersama keluarganya kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu, Oktober 1944.

Bahan dari bendera ini adalah katun Jepang yang memang pada saat itu digunakan khusus untuk membuat bendera-bendera negara di dunia, berukuran 274 x 196 cm.

Bendera itu pun selesai dijahit dalam waktu dua hari. 

Setahun kemudian, bendera hasil jahitan tangan Fatmawati tersebut dikibarkan pertama kali pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, saat proklamasi dilaksanakan. 

Bendera Indonesia ini dikibarkan oleh Latief Hendraningrat, Suhud, dan SK Trimurti. 

Sejak tahun 1946 hingga 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI saja.

Bendera Pusaka terakhir kali dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka. Bendera merah putih tidak lagi dikibarkan karena kondisinya yang sudah rapuh. Warna dari Bendera Pusaka telah pudar karena dimakan usia dan kualitas kain benderanya.

Akhirnya, sejak 1969, bendera Indonesia sudah tidak pernah lagi dikibarkan dan disimpan di Istana Merdeka. 

Sebagai pengganti bendera merah putih yang asli, tahun 1969 dibuat bendera duplikat dari bahan sutra yang mulai dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus.

Bendera merah putih yang asli disimpan dalam vitrin terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka.

Bendera digulung dengan pipa plastik dilapisi kain putih, pada bagian luarnya dilapisi semacam kertang singkong berkualitas tinggi dan diikat dengan pita merah putih. 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 003/M/2015, Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032.

https://www.kompas.com/stori/read/2021/09/07/140000179/di-mana-bendera-merah-putih-pertama-kali-dikibarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke