Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Audit Kearsipan Internal?

Kompas.com - 31/01/2024, 11:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Audit kearsipan internal adalah salah satu jenis audit kearsipan yang dilaksanakan di lingkungan pemilik atau pencipta.

Adapun yang dimaksud audit kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, serta evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, juga profesional.

Proses itu dilakukan berdasarkan standar kearsipan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, juga keandalan penyelenggaraan arsip.

Audit kearsipan internal

Menurut Pasal 1 ayat (4) Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 38 Tahun 2015 teng Pedoman Pengawasan Kearsipan, berikut pengertian audit kearsipan internal:

"Audit kearsipan internal adalah audit kearsipan yang dilakukan oleh tim pengawas kearsipan internal atas pengelolaan arsip dinamis di lingkup pencipta arsip."

Baca juga: Kegiatan Penyusutan Arsip

Audit kearsipan internal adalah audit yang dilakukan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan arsip secara internal.

Jenis audit kearsipan internal ini berbeda dengan audit kearsipan eksternal.

Karena audit kearsipan eksternal dilakukan oleh tim pengawas kearsipan eksternal, guna menyelenggarakan kearsipan pada pencipta arsip juga lembaga kearsipan.

Dilansir dari situs Pemerintah Kabupaten Kebumen, berikut langkah-langkah audit kearsipan internal:

Persiapan

Baca juga: Kegiatan dan Prosedur Kegunaan Arsip

  • Melengkapi kebutuhan administrasi untuk tim audit kearsipan, seperti korespodensi dan surat perintah
  • Menyusun Rencana Kerja Audit (RKA) kearsipan.

Pelaksanaan 

  • Melakukan entry meeting 
  • Mengisi formulir audit kearsipan. Validasi dilakukan melalui verifikasi dokumen, wawancara, pengamatan langsung, juga uji petik
  • Menyusun Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS)
  • Penyampaian dan penandatangan RHAS.

Pelaporan 

  • Menyusun dan menandatangani Laporan Hasil Audit Sementara (LHAS)
  • Menyusun Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) berdasarkan LHAS, untuk kemudian ditandatangani oleh pengarah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com