KOMPAS.com - Audit kearsipan internal adalah salah satu jenis audit kearsipan yang dilaksanakan di lingkungan pemilik atau pencipta.
Adapun yang dimaksud audit kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, serta evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, juga profesional.
Proses itu dilakukan berdasarkan standar kearsipan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, juga keandalan penyelenggaraan arsip.
Menurut Pasal 1 ayat (4) Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 38 Tahun 2015 teng Pedoman Pengawasan Kearsipan, berikut pengertian audit kearsipan internal:
"Audit kearsipan internal adalah audit kearsipan yang dilakukan oleh tim pengawas kearsipan internal atas pengelolaan arsip dinamis di lingkup pencipta arsip."
Baca juga: Kegiatan Penyusutan Arsip
Audit kearsipan internal adalah audit yang dilakukan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan arsip secara internal.
Jenis audit kearsipan internal ini berbeda dengan audit kearsipan eksternal.
Karena audit kearsipan eksternal dilakukan oleh tim pengawas kearsipan eksternal, guna menyelenggarakan kearsipan pada pencipta arsip juga lembaga kearsipan.
Dilansir dari situs Pemerintah Kabupaten Kebumen, berikut langkah-langkah audit kearsipan internal:
Persiapan
Baca juga: Kegiatan dan Prosedur Kegunaan Arsip
Pelaksanaan
Pelaporan