KOMPAS.com - Dalam bidang politik, kita tidak asing dengan istilah "senator" atau "senat".
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), senator memiliki arti anggota senat atau wakil rakyat.
Di Indonesia, yang termasuk senator adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dilansir dari buku Literasi Politik (2019) oleh Gun Gun Heryanto, DPD adalah sebagaimana keanggotaan senator pada negara lain.
Jadi, karena pemilihan umum selama ini cenderung lebih proporsional ketimbang distrik, maka untuk mengoptimalkan perwakilan dari daerah-daerah diperlukan keberadaan DPD.
Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya
Dikutip dari situs resmi DPD, berikut hak yang dimiliki oleh anggota DPD RI:
Baca juga: DPD: Latar Belakang, Fungsi dan Wewenangnya
Kemudian, anggota DPD RI mempunyai kewajiban, sebagai berikut:
Itulah penjelasan mengenai pengertian senator, beserta hak dan kewajibannya.
Baca juga: Tugas DPD, Wewenang, dan Fungsinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.