KOMPAS.com - Dalam ilmu hukum, kita tidak asing dengan istilah "konstitusi".
Dilansir dari buku Studi Konstitusi UUD 1945 dan Sistem Pemerintahan (2018) oleh Wira Atma Hajri, berikut beberapa pandangan ahli hukum mengenai pengertian konstitusi:
Konstitusi adalah undang-undang dasar naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Konstitusi adalah aturan hukum yang menetapkan kerangka dasar dari suatu negara dan mengatur tentang susunan pemerintahan.
Konstitusi mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya.
Konstitusi berfungsi mengawasi pelaksanaan pemerintahan (pengawasan konstitusional).
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam hukum nasional.
Hukum konstitusi merupakan bagian dari hukum tata negara.
Konstitusi (undang-undang dasar) merupakan hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara serta merupakan instrumen hukum dalam penyelenggaraan negara dan membatasi serta mengendalikan kekuasaan negara.
Undang-undang dasar telah disamakan dengan instruments of goverment, yaitu pegangan untuk pemerintah.
Dilansir dari buku Konstitusi dan Pergeseran Kekuasaan Legislatif (2020) oleh Sugiaryo, konstitusi adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi tentang kekuasaan pemerintah, hak-hak mereka yang diperintah, dan relasi antarkeduanya.
Konstitusi dapat digolongkan menjadi dua macam, yakni konstitusi dalam pengertian lama, dan konstitusi dalam pengertian baru.
Dalam pengertian yang lama, konstitusi adalah masa pemerintahan-pemerintahan kuno.
Sedangkan dalam pengertian baru, konstitusi adalah suatu piagam ataupun akte maupun semacam perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh mereka yang memegang kekuasaan tanpa turunnya pihak rakyat, tidak memperhatikan apakah piagam atau akta-aktanya itu serasi dengan rasa keadilan atau cita-cita hukum dari masyarakatnya.
Itulah penjelasan mengenai pengertian konsitusi menurut para ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.