KOMPAS.com - Tiap negara pasti memiliki hukum dan peraturannya masing-masing. Peraturan itu ada yang berbentuk konstitusi, dan ada pula yang konvensi.
Posisi konstitusi dan konvensi sama pentingnya. Kedua aturan ini sama-sama harus diamalkan juga dilaksanakan.
Walau begitu, konstitusi dan konvensi memiliki beberapa perbedaan. Apa sajakah perbedaan konstitusi dan konvensi?
Kita bisa mengetahui perbedaan konstitusi dan konvensi dari pengertian keduanya.
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme (2010), konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara.
Konstitusi dapat berupa undang-undang dasar (hukum tertulis), dan bisa berbentuk hukum tidak tertulis.
Baca juga: Arti Sempit dan Luas dari Konstitusi
Sementara itu, dilansir dari buku Ilmu Hukum Tata Negara (2018) karya Bambang Suparno, berikut pengertian konvensi:
"Konvensi adalah kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan (susunan pemerintah, bentuk negara, dan pengaturan sebuah negara)."
Berbeda dengan konstitusi, hukum ini sifatnya tidak tertulis, lebih fleksibel, luwes (tidak kaku), dan mudah diubah.
Dengan demikian, konvensi bisa diubah sesuai keadaan dan perkembangan suatu negara.
Berkaitan dengan konstitusi, konvensi hanya berkedudukan sebagai pelengkap dan tidak boleh bertentangan atau melawan konstitusi.
Sementara itu, konstitusi sifatnya kaku dan tidak mudah diubah. Karena konstitusi merupakan dasar dan pegangan dalam penyelenggaraan negara.
Baca juga: Contoh Konvensi di Indonesia
Kesimpulannya, perbedaan konstitusi dan konvensi adalah: