Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata "Dimaksud", Dipisah atau Disambung?

Kompas.com - 17/05/2023, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Dalam bahasa Indonesia, kita mengenal kata berimbuhan, baik itu imbuhan awalan, akhiran, atau gabungan keduanya.

Meski begitu, beberapa imbuhan sering disalahartikan penggunaannya dengan kata depan, karena bentuknya yang sama.

Salah satu contohnya kata "dimaksud". Menurutmu, bagaimana penulisan dimaksud yang benar?

Dimaksud atau di maksud

Dalam situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dijelaskan bahwa kata berimbuhan dengan kriteria tertentu, ditulis serangkai.

Kata yang mendapat imbuhan awalan, sisipan, akhiran, dan gabungan serta awalan dan akhiran, harus ditulis serangkai dengan imbuhannya.

Baca juga: Kata Disalahgunakan, Dipisah atau Disambung?

Misalnya, berjalan, terbatas, semula, pembaca, menulis, mempermudah, kamerawan, gerejawi, dan dijual.

Perlu diketahui bahwa dimaksud berasal dari kata maksud, yang artinya yang dikehendaki; tujuan; niat; kehendak; arti; atau makna.

Menurut Nina dan Triyanto dalam buku Jurnalisme Positif (2021), dalam bahasa Indonesia, imbuhan "di" hanya melekat pada kata kerja.

Oleh sebab itu, penggunaan imbuhannya harus ditulis menyatu atau serangkai, karena mengalami proses morfologis.

Berbeda halnya dengan kata depan "di". Sudah tentu, penulisannya harus terpisah karena kata depan menunjukkan tempat atau lokasi.

Contoh kata berimbuhan "di" adalah dimakan, ditulis, dikerjakan, direbus, digoreng, diminum, dibuang, serta diminta.

Sementara contoh kata depan "di" ialah di mana, di Solo, di lapangan, di pasar, di Jakarta, di Rembang, di laut, serta di Korea.

Baca juga: Kata Menandatangani, Dipisah atau Disambung?

Dari penjelasan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa penulisan kata dimaksud yang benar adalah ditulis serangkai (dimaksud).

Karena kata "dimaksud" mendapat imbuhan "di" pada kata "maksud". Sehingga bila diartikan, tidak akan bermakna lokasi atau tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com