Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas-Asas Pembinaan Pegawai

Kompas.com - 16/05/2023, 06:30 WIB
Anggita Sukmawati,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pegawai atau karyawan adalah dua hal yang sama, yaitu orang yang bekerja pada suatu organisasi/lembaga, baik swasta atau pemerintah, baik sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap.

Untuk mendapatkan gaji/upah dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

Terdapat beberapa asas dalam pembinaan pegawai, sebagai berikut:

  • Asas perlindungan hukum

Asas perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan hukum kepada pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini, pengusaha tidak dapat bertindak semena-mena terhadap para pegawai.

Sebagai contoh, jam kerja pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapan oleh pemerintah adalah 8 jam per hari, jika pegawai bekerja lebih dari 8 jam, maka mereka harus mendapatkan kompensasi.

  • Asas legalitas

Asas ini memberikan suatu jaminan dasar bagi kebutuhan pegawai mengenai apa saja yang dilarang dan apa yang harus dilakukan secara tepat.

Sebagai contoh, aturan mengenai kebebasan beribadah.

Seorang pegawai diberikan kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama yang diyakininya, misalnya saat waktu salat tiba, pegawai diperbolehkan melakukan salat.

Baca juga: Pengertian dan Manfaat Penilaian Prestasi Karyawan

  • Asas prosedural

Asas prosedural adalah asas yang berarti bahwa pegawai yang bekerja melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur yan telah ditetapkan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan.

Contohnya, dalam SOP sebuah bank, pegawai bank dilarang memberikan informasi apa pun terkait dengan data nasabah kepada pihak lain, kecuali untuk proses penyelidikan.

  • Asas penyelenggaraan kepentingan umum

Asas ini mengharuskan siapa pun termasuk pegawai, untuk berperan aktif dan positif dalam melakukan kegiatan yang menyangkut kepentingan umum, kepentingan sosisal, bangsa dan negara.

Contohnya, melakukan kerja bakti dilingkungan tempat tinggal, bakti sosial, menjadi petugas pemilu, dan lain-lain.

  • Asas profesionalitas

Adalah cara bekerja yang mangutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan aturan yang berlaku.

Sebagai contoh, dalam dunia kedokteran, ada istilah kode etik kedokteran, dalam dunia pendidikan ada kode etik guru, begitu juga yang lainnya.

Baca juga: Mengenal Hukum Kepegawaian di Indonesia

  • Asas akuntabilitas

Asas ini berarti pegawai harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang dikerjakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan hasil pekerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jawaban dari Soal 'Sebuah Balok Memiliki Panjang 15 Cm'

Jawaban dari Soal "Sebuah Balok Memiliki Panjang 15 Cm"

Skola
Apa Itu Komunikasi Informatif?

Apa Itu Komunikasi Informatif?

Skola
Pengertian Reklame dan Fungsinya

Pengertian Reklame dan Fungsinya

Skola
Majas Sinekdoke: Pengertian dan Contohnya

Majas Sinekdoke: Pengertian dan Contohnya

Skola
5 Contoh Sikap Menghargai Perbedaan Suku dan Budaya

5 Contoh Sikap Menghargai Perbedaan Suku dan Budaya

Skola
Rumus Kimia Senyawa Aluminium Oksida

Rumus Kimia Senyawa Aluminium Oksida

Skola
Mengenal Kalimat Transitif dan Intransitif

Mengenal Kalimat Transitif dan Intransitif

Skola
Passive Voice dalam Simple Future Tense

Passive Voice dalam Simple Future Tense

Skola
Contoh Kalimat Complimenting Others dalam Bahasa Inggris

Contoh Kalimat Complimenting Others dalam Bahasa Inggris

Skola
Contoh Kalimat Congratulating Others dalam Bahasa Inggris

Contoh Kalimat Congratulating Others dalam Bahasa Inggris

Skola
Rumus Senyawa Natrium Klorida

Rumus Senyawa Natrium Klorida

Skola
Rumus Kimia Senyawa Difosforus Pentaoksida

Rumus Kimia Senyawa Difosforus Pentaoksida

Skola
Rumus Fungsi Excel Untuk Menentukan Nilai Rata-rata

Rumus Fungsi Excel Untuk Menentukan Nilai Rata-rata

Skola
Bentuk-bentuk Komunikasi Kesehatan, Apa Saja?

Bentuk-bentuk Komunikasi Kesehatan, Apa Saja?

Skola
Pengertian Iklan dan Manfaatnya

Pengertian Iklan dan Manfaatnya

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com