Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bentuk Perkawinan dan Penjelasannya

Kompas.com - 11/05/2023, 11:00 WIB
Revlina Octavia Artrisdyanti,
Vanya Karunia Mulia Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perkawinan adalah budaya manusia dalam membentuik keluarga.

Keluarga diartikan sebagai kelompok individu yang memiliki hubungan, kehidupan bersama, dan bekerja sama dalam satu unit.

Sementara perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri.

Bertujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan bertujuan mencapai keluarga yang sakral, penuh kebaikan, kasih sayang, saling menyantuni, membina, membangun, dan memelihara hubungan kekerabatan.

Perkawinan bersifat fungsionalistik yang sengaja dilakukan, agar manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, dan menempatkan diri pada fungsi serta perannya masing-masing.

Baca juga: Mengenal Upacara Perkawinan Adat Jawa

Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk perkawinan!

Secara garis besar, perkawinan dapat dibedakan menjadi empat bentuk, yakni:

Bentuk perkawinan berdasarkan jumlah suami istri

Ilustrasi pernikahan dengan busana adat Bali.PEXELS/Bali Home Wedding Ilustrasi pernikahan dengan busana adat Bali.

Dibagi menjadi beberapa bentuk, yakni:

  • Monogami

Merupakan bentuk perkawinan di mana jumlah istri dan suami terdiri dari satu orang. Perkawinan ini yang paling ideal dan sesuai dengan ajaran agama serta undang-undang.

  • Poligami

Adalah bentuk perkawinan di mana jumlah suami istri lebih dari satu orang.

Penyebutan lain dari poligami, yakni poligini ketika suami memiliki istri lebih dari satu, dan poliandri jika istri punya suami lebih dari satu.

Bentuk perkawinan berdasarkan asal suami istri

Artis peran Jessica Mila (kiri) dan Yakup Hasibuan menjalani pemberkatan pernikahan di gereja HKBP Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (5/5/2023).YouTube Jessica Mila Artis peran Jessica Mila (kiri) dan Yakup Hasibuan menjalani pemberkatan pernikahan di gereja HKBP Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (5/5/2023).

Bentuk perkawinan ini dibedakan menjadi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com