Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan dan Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara

Kompas.com - 28/03/2023, 05:30 WIB
Desi Selvia Ningrum,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat,
sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang dalam masyarakat yang bersangkutan.

Fungsi dan tujuan hukum dalam kehidupan bernegara

Berikut penjelasan mengenai tujuan dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara, yaitu:

Tujuan hukum dalam kehidupan bernegara

Tujuan hukum pada umumnya adalah semata-mata untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Berbagai pakar di bidang ilmu hukum mengemukakan pandangannya tentang tujuan hukum sesuai dengan titik tolak serta sudut pandang mereka masing-masing.

Baca juga: Supremasi Hukum: Makna dan Contohnya

Dalam sejarah perkembangan ilmu hukum dikenal tiga jenis aliran konvensional tentang
tujuan hukum, sebagai berikut :

  • Aliran etis

Menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum itu adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Salah satu penganut aliran etis adalah Aristoteles yang membagi keadilan dalam dua jenis, yaitu sebagai berikut :

    • Keadilan distributif

Keadilan distributif yakni keadilan yang tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.

    • Keadilan komunikatif

Keadilan komunikatif yakni keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat jasa-jasa perseorangan, artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa perseorangan.

  • Aliran utilitis

Aliran utilitis menganggap bahwa tujuan hukum pada asasnya semata-mata untuk memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat pada umumnya dengan dasar pada falsafah sosial bahwa setiap masyarakat mencari kebahagiaan dan hukum merupakan salah satu alatnya.

  • Aliran normatif dogmatik

Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum.

Salah satu penganut aliran ini adalah John Austin dan Van Kan, yang bersumber dari pemikiran positivistis yang lebih melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom atau hukum dalam bentuk peraturan tertulis.

Baca juga: Perbedaan Badan Hukum dan Badan Usaha

Fungsi hukum dalam kehidupan bernegara

Hukum merupakan aturan yang berlaku dalam masyarakat dengan tujuan untuk
menyelesaikan segala konflik yang terjadi dalam masyarakat.

Masalah atau konflik, sama sekali tidak dapat dihilangkan di permukaan Bumi ini, walaupun demikian, kita tetap membutuhkan aturan untuk mengatur masyarakat dan sedapat mungkin meminimalisirkan masalah atau konflik yang terjadi dalam masyarakat. 

Hukum yang berlaku mempunyai tujuan. Tujuan hukum itu dapat tercapai, jika hukum itu
dapat berfungsi dalam masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com