Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban beserta Contohnya

Kompas.com - 28/02/2023, 12:15 WIB
Desi Selvia Ningrum,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap manusia yang lahir memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupannya. Untuk itu kita tidak boleh melalaikan kewajiban kita dan mengambil hak bukan yang bukan milik kita.

Memang hak dan kewajiban itu apasih? simak selengkapnya.

Pengertian hak 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu.

Pengertian kewajiban

Kewajiban memiliki pengertian sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan. 

Menurut Pasal Bab 1 Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Kewajiban asasi atau kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Baca juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Perbedaan hak dan kewajiban

Hak dan kewajiban dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena seorang warga negara pasti membutuhkan dan perlu melaksanakan kedua hal tersebut.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhanan, beberapa hal yang membedakan hak dengan kewajiban, yaitu:

  • Hak sudah melekat sejak manusia lahir sebagaimana melekat pada setiap manusia sebagai anugrah TuhanYang Maha Esa dan tidak dapat diambil oleh orang lain.
  • Hak dilindungi hukum dan undang-undang.
  • Hak telah dimimiliki seseorang tanpa melihat suku, ras, agama, atau kelompok lain.

Sementara kewajiban sebagai berikut:

  • Kewajiban harus dilaksanakan atau harus dilakukan sebagaimana fungsi dirinya sebagai seorang warga negara.
  • Kewajiban bersifat mutlak, yakni kewajiban yang harus dilaksanakan oleh dirinya sendiri yang tidak melibatkan pihak lain. Seperti contoh seorang yang telah dewasa dan menyelesaikan pendidikan berkewajiban untuk bekerja guna memenuhi kebutuhannya sendiri.
  • Kewajiban bersifat umum seperti kewajiban membayar pajak, apabila tidak melaksanakan hal tersebut akan merugikan negara.
  • Kewajiban dalam hubungan masyarakat, kewajiban ini dilakukan secara individu tetapi kepentingannya untuk lingkungannya atau komunitas. Kewajiban terhadap masyarakat dilakukan agar tidak menimbulkan ketimpangan sosisal. Jadi seseorang tidak boleh mementingkan dirinya sendiri atau bersikap individual tetapi harus saling membantu dan menghormati terhadap orang lain.

Jadi dapat disimpulkan hak telah dimiliki seseorang sejak dirinya lahir dan berlaku secara universal, serta tidak dapat diambil oleh orang lain. Sementara kewajiban sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawan guna menunaikan kewajiban terhadap pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

Contoh hak dan kewajiban

Beberapa contoh hak dan kewajiban, dijelaskan sebagai berikut:

Contoh hak

Contoh-contoh dari hak, yaitu:

  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

Contoh kewajiban

Berikut contoh kewajiban di antaranya:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945

 

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhanan yang diterbitkan Pt Kanisius, bisa dibeli di Gramedia.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Skola
Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com