KOMPAS.com - Setiap manusia yang lahir memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupannya. Untuk itu kita tidak boleh melalaikan kewajiban kita dan mengambil hak bukan yang bukan milik kita.
Memang hak dan kewajiban itu apasih? simak selengkapnya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu.
Kewajiban memiliki pengertian sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan.
Menurut Pasal Bab 1 Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Kewajiban asasi atau kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Baca juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena seorang warga negara pasti membutuhkan dan perlu melaksanakan kedua hal tersebut.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhanan, beberapa hal yang membedakan hak dengan kewajiban, yaitu:
Sementara kewajiban sebagai berikut:
Jadi dapat disimpulkan hak telah dimiliki seseorang sejak dirinya lahir dan berlaku secara universal, serta tidak dapat diambil oleh orang lain. Sementara kewajiban sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawan guna menunaikan kewajiban terhadap pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila
Beberapa contoh hak dan kewajiban, dijelaskan sebagai berikut:
Contoh-contoh dari hak, yaitu:
Berikut contoh kewajiban di antaranya:
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945
Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhanan yang diterbitkan Pt Kanisius, bisa dibeli di Gramedia.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.