KOMPAS.com - Hak dan kewajiban dimiliki setiap manusia, termasuk petani.
Dikutip dari buku Strategi Implementasi Kebijakan Kuliah Daring Masa Pandemi Covid-19 dengan Menerapkan Teknologi Digital dalam Proses Pembelajaran PKN di Universitas Sriwijaya (2021) karya Ermanovida, dkk, hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang untuk melakukan suatu hal.
Sementara kewajban merupakan hal yang wajib dan harus dilakukan seseorang. Agar bisa mendapatkan haknya, seseorang harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu.
Tiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan. Manusia tidak boleh hanya mendapatkan hak dan mengabaikan kewajibannya.
Menurut Sriyana dalam buku Sosiologi Pedesaan (2022), petani adalah orang yang memanfaatkan hasil bumi dengan bercocok tanam, demi tercapainya tujuan yang diharapkan.
Baca juga: Jenis Barang yang Dihasilkan Petani dan Sumber Daya Alam yang Digunakan
Sebutkan tiga hak dan tiga kewajiban seorang petani!
Petani memiliki hak dan kewajiban. Hak berarti kekuasaan yang dimiliki petani untuk berbuat sesuatu terhadap hasil taninya. Sedangkan kewajiban artinya hal yang wajib dilakukan petani terhadap sumber daya yang dimilikinya.
Hak seorang petani adalah:
Kewajiban seorang petani adalah: