Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Status Kewarganegaraan

Kompas.com - 27/02/2023, 22:00 WIB
Serafica Gischa

Editor

Hal itu dikarenakan kewarganegaraan ganda dikhawatirkan bisa menjadi ancaman potensial yang akan melahirkan pengkhianatan, spionase atau kegiatan subversif lainnya. Namun, kebijakan yang menentang bipatride ini mulai hilang dan sejumlah negara mulai mentolerirnya

Sejumlah negara yang menganut bipatride yaitu Swedia, Prancis, Finlandia, Prancis, Italia, dan Portugal tidak lagi meminta warga negaranya yang sudah dinaturalisasi negara lain guna melepaskan status kewarganegaraan yang lama.

Perubahan kebijakan dan sikap pada kewarganegaraan ganda ini dilandasi oleh hukum internasional.

Berdasarkan European Convention on Nationality yang ditandatangani oleh sebagian besar negara Eropa didalamnya tidak berisi tentang adanya pembatasan status kewarganegaraan sebagai keganjilan yang wajib dihapuskan.

Baca juga: Kewarganegaraan Digital: Definisi dan Fungsi

Multipatride

Status kewarganegaraan multipatride merupakan status bagi seseorang yang mempunyai kewarganegaraan lebih dari 2 (dua).

Kasus multipatride ini bisa terjadi jika seorang laki-laki yang memiliki kewarganegaraan A kemudian menikah dengan wanita kewarganegaraan B, lalu tinggal dan memunculkan seorang anak di negara C.

Jika negara A dan B menganut asas ius sanguinis, sedangkan negara C menganut asas ius soli anak tersebut akan mempunyai multipatride. Keberadaan dari multipatride sempat ditolak namun ketika diterima secara luas oleh negara demokratis.

Kasus multipatride bisa terjadi sebab banyaknya imigran yang datang ke suatu negara dan menetap disana.

Selain itu, multipatride juga dikarenakan oleh adanya pelarangan pajak ganda yakni pajak di negara asal dan tempat tinggal, hilangnya wajib militer, dan kesetaraan gender guna menentukan kewarganegaraan.

Di atas juga telah dijelaskan bahwa terdapat istilah naturalisasi atau pewarganegaraan. Naturalisasi yang dimaksud yaitu memberikan maupun mengakuisisi kewarganegaraan dan kebangsaan pada seseorang yang bukan warga negara dari negara tersebut saat dilahirkan.

Secara umum, persyaratan dasar untuk menaturalisasi merupakan pemohon memegang status hukum sebagai penduduk dalam jangka waktu minimum tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang itu.

Baca juga: Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Bela Negara

Selain itu, pemohon juga perlu berjanji untuk selalu mematuhi dan menegakkan hukum negara yang terkadang diperlukan sumpah maupun janji setia.

Beberapa negara lain juga mewajibkan warga negara untuk meninggalkan setiap kewarganegaraan lainnya yang sebelumnya dipegang.

Naturalisasi secara tradisional tersebut berdasarkan pada asas Ius Soli atau Ius Sanguinis. Walaupun sekarang ini umumnya campuran dari kedua asas tersebut.

Adapun istilah kebalikan dari naturalisasi yakni denaturalisasi yang berarti bahwa mencabut salah satu warga maupun kewarganegaraan seseorang.

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com