Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pembayaran: Pengertian dan Contohnya

Kompas.com - 16/02/2023, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Sistem pembayaran adalah sistem yang memuat aturan dan mekanisme terkait pemindahan dana.

Dilihat dari sejarahnya, sistem pembayaran lahir bersamaan dengan konsep uang sebagai media pertukaran atau medium of change.

Apa yang dimaksud dengan sistem pembayaran?

Pengertian sistem pembayaran

Menurut Ade Rizqi, dkk dalam buku Perlindungan Hukum terhadap Sistem Pembayaran Transaksi Elektronik Lintas Batas Negara (2022), berikut pengertian sistem pembayaran:

"Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup pengaturan kontrak, fasilitas operasional, dan mekanisme yang berkaitan dengan aktivitas pembayaran."

Mekanisme yang dimaksud ini biasanya digunakan untuk menyampaikan, mengesahkan, dan menerima instruksi pembayaran, serta memenuhi kewajiban pembayaran.

Baca juga: Neraca Pembayaran: Pengertian dan Tujuannya

Dilansir dari situs Bank Indonesia, sistem pembayaran adalah sistem yang berisi aturan, lembaga, dan mekanisme untuk melaksanakan pemindahan dana.

Tujuannya, yakni memenuhi kewajiban yang timbul dari sebuah kegiatan ekonomi.

Dikutip dari buku Risiko Industri Kecil di Payakumbuh (2022) oleh Syaiful Anwar, sederhananya, sistem pembayaran digunakan untuk memindahkan dana antarorang.

Jadi, sistem pembayaran bisa dikatakan sebagai perantara proses pemindahan uang atau dana dari satu orang ke orang lain.

Contoh sistem pembayaran

Sistem pembayaran terbagi menjadi dua, yakni tunai dan non-tunai.

Adapun contoh sistem pembayaran tunai adalah uang kartal yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca juga: Jenis-Jenis Alat Pembayaran

Uang kartal ini terdiri atas uang kertas, mulai dari pecahan Rp 100 ribu hingga Rp 1.000, serta uang logam.

Sementara itu, sistem pembayaran non-tunai berarti tidak menggunakan uang kartal sebagai alat pembayarannya.

Contoh sistem pembayaran non-tunai adalah kartu kredit, kartu debit, cek, bilyet giro, nota debit, serta uang elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com