KOMPAS.com - NPWP bukanlah istilah asing dalam dunia perpajakan. NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
Hanya individu atau badan usaha saja yang telah memenuhi kriteria wajib pajak, akan mendapat nomor ini.
Sebenarnya, apa itu NPWP?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut pengertian NPWP:
"Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya."
NPWP adalah nomor yang dimiliki oleh tiap wajib pajak untuk memudahkan mereka dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Unsur-unsur Pajak di Indonesia
Menurut Laila Fatikhatul Ula, dkk dalam buku Sistem Pelayanan Pajak (2021), NPWP biasanya terdiri dari 15 angka sebagai identitas wajib pajak.
Individu atau badan usaha yang memiliki NPWP wajib melaporkan penghasilannya ke Kantor Pelayanan Pajak lewat SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.
Dilansir dari buku Perpajakan, Suatu Pengantar (2020) karya Lazarus Ramandey, fungsi NPWP adalah sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Selain itu, fungsi NPWP adalah menjaga ketertiban dalam pembayaran serta pengawasan administrasi perpajakan.
Dikutip dari buku Sistem Pelayanan Pajak Modern (2022) oleh Luthfi Mufidatur Rohmah dkk, berikut fungsi NPWP:
Baca juga: Asas Pengenaan Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.