Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistematika UUD 1945 Sebelum Perubahan (Amandemen)

Kompas.com - 25/11/2022, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pasca-kemerdekaan Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen).

Amandemen ini ditujukan untuk menyempurnakan aturan dasar negara, agar sesuai dengan perkembangan aspirasi bangsa.

Dikutip dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2021) oleh Zulfikar Putra dan H. Farid Wajdi, amandemen UUD 1945 pertama dilakukan pada 1999.

Kemudian perubahan kedua dilaksanakan di tahun 2000. Amandemen ketiga disahkan MPR pada 2001. Terakhir amandemen keempat disahkan pada 2002.

Tentunya, UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen memiliki beberapa perubahan sistematika yang tecermin dari susunan isinya.

Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Bagaimana sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan?

Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen

Dilansir dari buku Potret Konstitusi Pasca-Amandemen UUD 1945 (2009) karya A.M. Fatwa, UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen memiliki beberapa perubahan.

Hal itu bisa dilihat dari sistematika, jumlah pasal, dan ayat undang-undangnya. Meski mengalami perubahan, amandemen ini tetap mempertahankan bagian Pembukaan UUD 1945.

Menurut Titin Rohayatin dalam buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan (2021), sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan adalah:

  • Pembukaan terdiri atas empat alinea
  • Batang Tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, dan 29 ayat
  • 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
  • Penutup memuat penjelasan umum serta khusus.

Dengan demikian, perubahan sistematika UUD 1945 sebelum amandemen mencakup bagian pembukaan, Batang Tubuh, dan penutup.

Baca juga: Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Setelah amandemen, UUD 1945 memuat Pembukaan dan pasal-pasal. Lebih spesifiknya, UUD 1945 sesudah perubahan memuat:

  • 21 bab
  • 73 pasal
  • 170 ayat
  • 3 pasal Aturan Peralihan
  • 2 pasal Aturan Tambahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com