Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Usaha merupakan kegiatan yang dilakukan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, maupun badan untuk dapat mencapai suatu maksud dan tujuan pekerjaan.
Dalam mengelola suatu usaha harus diupayakan agar pengeluaran ditekan sekecil mungkin agar memperoleh pendapatan sebesar-besarnya.
Keberhasilan dalam melakukan kegiatan ekonomi dipengaruhi oleh kemampuan dalam mengelola usaha.
Ada dua jenis pengelompokan usaha berdasarkan cara pengelolaannya, yaitu usaha yang dikelola sendiri dan usaha yang dikelola secara kelompok.
Baca juga: Usaha Ekonomi: Jenis dan Contohnya
Berikut penjelasannya:
Usaha yang dikelola sendiri adalah usaha yang dilakukan secara sendiri dikelola dan diawasi oleh pemilik usaha itu.
Apa pun bentuk kegiatan usahanya, pengelolaan usaha ini bertumpu hanya pada seorang pemimpin.
Pemimpin yang juga pemilik usaha bertanggung jawab penuh terhadap usaha yang dijalankan.
Walaupun dikelola secara sendiri namun usaha ini juga mempekerjakan beberapa orang sebagai pekerja. Contoh usaha yang dikelola secara sendiri adalah pada bidang industri rumah tangga.
Yang termasuk industri rumah tangga atau industri kecil, yaitu usaha kerajinan, barang-barang cinderamata, perajin sepatu, dan tukang jahit.
Contoh lainnya dalam bidang usaha perdagangan adalah toko, warung, dan pedagang kaki lima.
Baca juga: Jenis-Jenis Usaha Ekonomi di Masyarakat Indonesia
Usaha yang dikelola secara kelompok adalah usaha yang yang dilakukan secara bersama memiliki tanggung jawab dan kepemilikan secara bersama juga.
Berbagai usaha yang dilakukan secara kelompok biasanya membentuk badan usaha.
Bentuk badan usaha yang dikelola secara kelompok adalah firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi. Berikut uraiannya:
Firma adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang. Mereka bertindak sebagai pemimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban perusahaan.
Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Pemilikannya
Perseroan komanditer didirikan oleh beberapa orang. Perseroan komanditer dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan kepemilikan modalnya.
Persero pengurus adalah perseroan yang bertugas mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab atas maju mundurnya perusahaan. Mereka adalah pengusaha yang menjadi pemimpin perusahaan.
Persero komanditer hanya menanamkan modalnya pada perusahaan dan mengharapkan laba. Mereka tidak mencampuri urusan perusahaan.
Baca juga: 3 Macam Jenis Usaha Perseorangan beserta Contohnya
Perseroan terbatas adalah perseroan yang modalnya terdiri atas saham (sero). Modal PT diperoleh dengan jalan mengeluarkan surat saham yang dijual ke masyarakat. PT didirikan oleh dua orang atau lebih.
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan usaha bersama, kekeluargaan, dan gotong royong. Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.