Hak warga negara dalam pasal 28 E termuat dalam tiga ayat. Ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.
Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan jika setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya.
Adapun dalam ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi:
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pasal 28 G memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman.
Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H terdiri atas empat ayat, yang masing-masing berisi tentang hak setiap orang untuk:
Baca juga: Definisi Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga negara dalam pasal 28 I termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Adapun ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.
Pasal 29 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Hak warga dalam pasal ini adalah mendapatkan pendidikan, sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.
Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya
Pasal 33 terdiri atas tiga ayat yang berisi ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan:
Dalam pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak telantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.
Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.