Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945

Kompas.com - 06/10/2022, 09:30 WIB
Silmi Nurul Utami

Editor

Pasal 28 E

Hak warga negara dalam pasal 28 E termuat dalam tiga ayat. Ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan jika setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya.

Adapun dalam ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

Pasal 28 F

Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi:

“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pasal 28 G

Pasal 28 G memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman.

Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H

Pasal 28 H terdiri atas empat ayat, yang masing-masing berisi tentang hak setiap orang untuk:

  • Menerima kelahiran dan batin
  • Mendapatkan tempat tinggal yang layak
  • Mendapatkan perawatan kesehatan yang layak
  • Mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus
  • Mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan
  • Mendapatkan jaminan sosial
  • Hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang

Baca juga: Definisi Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 28 I

Hak warga negara dalam pasal 28 I termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Adapun ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.

Pasal 29

Pasal 29 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Pasal 31

Hak warga dalam pasal ini adalah mendapatkan pendidikan, sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya

Pasal 33

Pasal 33 terdiri atas tiga ayat yang berisi ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan:

  • Cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  • Penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • Penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pasal 34

Dalam pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak telantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com