Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Pemerintah Pusat dan Strukturnya

Kompas.com - 08/09/2022, 19:30 WIB
Serafica Gischa

Editor

Indonesia memiliki tiga menteri koordinator, yaitu menteri koordinator bidang perekonomian, menteri koordinator politik, hukum,dan keamanan, serta menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat.

Pejabat tinggi setingkat menteri 

Pejabat tinggi setingkat menteri yang membantu kelancaran tugas-tugas kepresidenan adalah Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Jaksa Agung. Berikut penjelasannya: 

Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Bertujuan untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baca juga: Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa

  • Tugas sekretariat kabinet

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Setkab memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tugas dan wewenang dari jaksa agung, adalah: 

    1. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan.
    2. Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
    3. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
    4. Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
    5. Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana.
    6. Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com