Indonesia memiliki tiga menteri koordinator, yaitu menteri koordinator bidang perekonomian, menteri koordinator politik, hukum,dan keamanan, serta menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat.
Pejabat tinggi setingkat menteri yang membantu kelancaran tugas-tugas kepresidenan adalah Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Jaksa Agung. Berikut penjelasannya:
Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bertujuan untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Baca juga: Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Setkab memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tugas dan wewenang dari jaksa agung, adalah: